Berita Viral

PILU 3 Anak Briptu FN, Sang Polwan Terancam 15 Tahun Penjara Usai Bakar Suami, Si Kembar Baru Lahir

Pilu tiga anak Briptu Fadhilatun Nikmah usai ibunya sang polwan bakar suaminya yang juga seorang polisi hingga tewas

KOLASE/TRIBUN MEDAN
PILU 3 Anak Briptu FN, Sang Polwan Terancam 15 Tahun Penjara Usai Bakar Suami, Si Kembar Baru Lahir 

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga meliputi:

Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga;

Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Seperti diketahui, peristiwa tersebut menimpa Briptu RDW (28), seorang polisi yang bertugas di Polres Jombang, sedangkan pelaku adalah Briptu FN (28), seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto Kota.

Baca juga: VIRAL Remaja Wanita Olok-olok Anak Palestina di Restoran Cepat Saji, SMPN 216 Klarifikasi

Baca juga: INGAT Tarsum Pelaku Mutilasi Istrinya di Ciamis? Kasus Dihentikan dan Bakal Dititip ke RS Jiwa

Terpaksa Disusui di Ruang Tahanan

Kasus Briptu FN, Polwan bakar suaminya sendiri yang juga polisi, Briptu RDW menyisakan cerita pilu.

Ternyata anak pasangan polisi ini masih kecil-kecil. 

Ada tiga anak, dua di antarnya kembar dan baru saja melahirkan.

Fakta baru kasus Briptu Fadhilatun Nikmah bakar suami hingga tewas di Mojokerto, masih bisa menyusui ketiga anaknya.

Diketahui, kasus yang menggemparkan publik ini terjadi di kediamannya yang berada di komplek Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB pagi.

Briptu Fadhilatun Nikmah membakar suaminya, Briptu Rian Wicaksono hingga meninggal dunia karena kesal gaji ke-13 dipakai untuk judi online.

Kini Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan KDRT.

Meski ditahan di Mapolda Jatim, namun rupanya Briptu FN masih bisa menyusui ketiga anaknya.

Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka memang telah ditahan di Mapolda Jatim, sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (9/6/2024).

Namun, tersangka ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya, agar dapat memenuhi kewajibannya memberikan air susu ibu (ASI) terhadap ketiga anaknya yang masih balita.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved