Berita Viral
PILU 3 Anak Briptu FN, Sang Polwan Terancam 15 Tahun Penjara Usai Bakar Suami, Si Kembar Baru Lahir
Pilu tiga anak Briptu Fadhilatun Nikmah usai ibunya sang polwan bakar suaminya yang juga seorang polisi hingga tewas
TRIBUN-MEDAN.COM – Pilu tiga anak Briptu Fadhilatun Nikmah usai ibunya sang polwan bakar suaminya yang juga seorang polisi hingga tewas.
Nasib pilu kini harus dialami tiga anak Briptu Fadhilatun Nikmah dan Briptu Rian Wicaksono.
Dimana sang polwan yakni Briptu Fadhilatun Nikmah terancam 15 tahun penjara usai membakar suaminya Briptu Rian Wicaksono hingga tewas.
Kini ketiga anaknya yang masih balita menjadi yatim.
Bahkan, anak keduanya dan ketiga yang diketahui kembar baru lahir dan masih berusia 4 bulan.
Diketahui, kasus mengerikan tersebut terjadi di kediamannya yang berada di komplek Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB pagi.
Briptu Fadhilatun Nikmah membakar suaminya, Briptu Rian Wicaksono hingga meninggal dunia karena kesal gaji ke-13 dipakai untuk judi online.
Kini Briptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Adapun pasal yang diterapkan tentang KDRT, yakni pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Melihat dari pasal tersebut, hukuman yang akan diterima Briptu FN ancamannya maksimal penjara 15 tahun.
Dikutip dari Kompas.com, dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, memuat sanksi pidana bagi pelaku KDRT.
Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga meliputi:
1. Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga;
2. Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat; pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal;
3. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.
Briptu Fadhilatun Nikmah
Briptu Rian Wicaksono
Polwan bakar suami
pilu 3 anak Briptu FN
Nasib Ketiga Anak Briptu FN
viral di media sosial
Tribun-medan.com
Fotonya Dipakai di MiChat, Wanita di Jakpus Labrak Pelaku Open BO, Pelaku Minta Damai Rp200 Ribu |
![]() |
---|
Kepala Desa di Ogan Ilir Sumsel Nikahi Gadis 16 Tahun Setelah Digerebek Warga, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
SOSOK dan Harta Kekayaan Nasim Khan Anggota DPR RI yang Usul Gerbong Merokok Bagi Penumpang KAI |
![]() |
---|
SADIS Cara Pelaku Habisi Nyawa Kepala Cabang Bank BUMN Dililit Lakban Lalu Dibuang di Persawahan |
![]() |
---|
KETUA Komisi III DPR RI Desak Polisi Segera Tangkap Otak Penculikan dan Pembunuhan M Ilham Pradita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.