Medan Terkini

Jual Kerukan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol, Eks Dirut PT Perkebunan Sumut Divonis 9,5 Tahun

Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) tahun 2019-2022, Gazali Arif menjalani sidang vonis di pengadilan negeri Medan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) tahun 2019-2022, Gazali Arif divonis 9 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/6/2024). Ia terlibat penjualan tanah kerukan lahan eradikasi atau pemusnahan tanaman di Tanjungkasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 hingga membuat kerugian negara sekitar sebesar Rp 50 Miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) tahun 2019-2022, Gazali Arif menjalani sidang vonis di pengadilan negeri Medan, Rabu (12/6/2024) siang.

Pembacaan putusan tiga terdakwa dilakukan secara bergantian.

Mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat, celana hitam ia duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Dalam amar putusannya, hakim ketua M Yusafrihardi Girsang menilai Gazali Arif terbukti bersalah dan meyakinkan.

Hakim pun menjatuhkan Gazali dengan penjara selama 9 tahun 6 bulan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana turut serta korupsi. Turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan,"kata hakim ketua M Yusafrihardi Girsang, di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/6/2024).

Selain penjara 9 tahun 6 bulan, Gazali juga divonis membayar denda sebesar Rp 350 juta.

Namun apabila ia tidak membayar denda akan digantikan dengan kurungan penjara selama 5 bulan.

"serta denda Rp 350 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 5 bulan."

Setelah membacakan putusan dan sebelum mengetuk palu, hakim mengingatkan Gazali memiliki hak untuk banding, menerima ataupun pikir-pikir.

"Saudara punya hak menerima, pikir-pikir atau banding sesuai batas waktu yang diatur undang-undang,"kata Hakim.

Setelah mendengar vonis hakim, eks Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) tahun 2019-2022, Gazali Arif langsung menghampiri diduga anak dan istrinya.

Ketiganya langsung berpelukan, sembari menepuk-nepuk pundak Gazali.

Sebelumnya, tiga terdakwa kasus korupsi koneksitas eradikasi lahan di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) Tanjung Kasau Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB), Gazali Arief, selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU, dan Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan.

Ketiganya diduga korupsi pengerukan lahan eradikasi lahan atau pemusnahan tanaman di Tanjungkasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 hingga membuat kerugian negara sebesar Rp 50 Miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved