Polres Samosir

Berpengalaman Usut Robot Trading 100 Miliar, Kapolres Samosir Sosialisasi Terkait Kejahatan Pinjol

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH sosialisasi terkait kejahatan pinjaman online ilegal dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pinjol

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH sosialisasi terkait kejahatan pinjaman online ilegal dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Wilayah Kabupaten Samosir bersama OJK, Kamis (13/06/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH sosialisasi terkait kejahatan pinjaman online ilegal dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Wilayah Kabupaten Samosir.

Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI ini diadakan di aula Kantor Bupati Kabupaten Samosir dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, Kamis (13/06/2024).

AKBP Yogie Hardiman yang berpengalaman sebagai Tim Penyidik OJK RI ini menjelaskan pengertian pinjaman online serta perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal.

Diberitahuna, aplikasi Pinjaman online legal dapat dicek melalui aplikasi atau situs OJK, sementara pinjaman online ilegal seringkali menimbulkan masalah serius bagi peminjam dimana aplikasi pinjaman online ilegal pasti tidak terdaftar di aplikasi atau situs OJK.

"Proses pinjaman online biasanya melalui aplikasi dengan menggunakan KTP untuk pendaftaran. Informasi ini digunakan pelaku untuk mengetahui identitas kita, perbankan, dan keluarga kita, Jika kita terlambat membayar, teror kepada peminjam dan keluarga akan dilakukan," jelas AKBP Yogie Hardiman.

Kapolres juga memaparkan penanganan yang telah dilakukan terhadap kasus pinjaman online ilegal, termasuk koperasi simpan pinjam yang memiliki data sah, ijin yang lengkap namun tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Yogie sendiri sudah pernah menangani beberapa perusahaan yang membantu kegiatan ilegal ini yang telah diamankan, dan diketahui bahwa kegiatan ini didukung oleh aplikasi serta melibatkan warga negara asing.

"Kenapa Indonesia menjadi korban? Karena masyarakat kita cenderung lebih konsumtif," ungkap Kapolres.

Selain itu, AKBP Yogie Hardiman juga menggarisbawahi kerjasama antara Polri, OJK, Bank Indonesia, dan Kominfo dalam menangani kejahatan ini, termasuk penanganan kasus dengan barang bukti mencapai Rp 20,4 miliar dan kasus robot trading senilai Rp 100 miliar.

Diketahui pada saat mengemban tugas sebagai Kanit IV Subdit V Dittipidaksus Bareskrim Polri, AKBP Yogie Hardiman pernah fokus pada penyelidikan sejulah robot trading ilegal dari 19 robot trading ilegal pada Senin (21/2/2022).

Pada Februari 2022 lalu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap sejunlah bos sebuah perusahaan robot trading.

Para pelaku menjalankan bisnis investasi bodong dengan skema piramid atau ponzi.

Pengungkapan perkara ini diumumkan oleh Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Senin 21 Februari 2022.

Adapun bos robot trading yang ditangkap merupakan owner dari PT Trust Global Karya yang mengoperasikan Viral Blast atau Smart Avatar.

Robot trading itu dimasukkan dalam dalam daftar 336 perusahaan yang beroperasi secara ilegal oleh Bappebti.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved