Imigrasi Medan

Cegah TPPO, Imigrasi Kelas I Medan Lakukan Pencanangan Desa Binaan

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan pencanangan dan penandatanganan Desa Binaan di hotel Thong's Inn Beringin Kabupaten Deli Serdang

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Pihak Imigrasi dan pihak terkait beserta peserta sosialisasi berfoto bersama disela-sela kegiatan Kamis, (13/6/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan pencanangan dan penandatanganan Desa Binaan di Hotel Thong's Inn Beringin Kabupaten Deli Serdang, Kamis (13/6/2024).

Pada momen itu dilakukan sosialisasi atas program yang dibuat dengan peserta kegiatan Pemerintah Desa se Kecamatan Pantai Labu. Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Polda Sumut dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Dalam laporannya, Ketua Panitia Kegiatan Torang Pardosi menyampaikan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini untuk membuat akses masyarakat terhadap informasi keimigrasian menjadi lebih mudah khususnya masyarakat yang memiliki keterbatasan akses dan jangkauan untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi.

Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar terkait permohonan paspor RI dari perangkat desa yang telah bekerja sama dengan pihak Kantor Imigrasi.

"Pemohon paspor, khususnya Calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) memiliki pengetahuan yang cukup terkait prosedur permohonan paspor RI, keluar masuk wilayah Indonesia, serta hak dan kewajiban sebagai PMI. Pemahaman atas pengetahuan yang benar akan menjadi "senjata bagi calon PMI agar tidak menjadi korban penipuan dari oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Torang Pardosi.

Diyakini kalau kegiatan pencanangan dan penandatanganan desa binaan bisa membentuk jaringan intelijen di desa terpencil bagi Kantor Imigrasi guna deteksi dini dan cegah dini terkait dengan kasus-kasus keimigrasian. 

Ia menyebutkan kalau hal ini juga akan mempersempit celah pergerakan mafia/oknum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

Kanit 2 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKP Madianta Ginting dalam paparannya menyampaikan beragam hal terkait kasus TPPO.

Ia berharap peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini bisa juga ikut mensosialisasikan ke masyarakat lain agar bisa dilakukan pencegahan TPPO. Disebut banyak faktor pendorong sehingga bisa terjadi TPPO.

"Faktor utamanya itu diantaranya ekonomi keluarga karena memang ada niat untuk membantu ekonomi keluarga. Selain itu karena kurangnya kesempatan bekerja, iming-iming gaji besar dan gaya hidup. Korban pada umumnya perempuan dan anak walaupun ada juga sebagiannya adalah laki-laki," ucap Madianta.

Disampaikan mulai dari tahun 2022 kasus TPPO ini pun terus saja mengalami peningkatan. Untuk tahun itu tersangka saja ada 49 orang dan 2023 sudah 62 orang.

Kejahatan TPPO ini selain dilakukan dari jalur darat juga dari jalur laut. Sementara itu dari pihak BP3MI, Harold H juga menyampaikan hal yang tidak jauh berbeda. Saat itu ia lebih banyak menerangkan soal dokumen lengkap yang harus dilengkapi apabila ingin bekerja di luar negeri.

Acara ini dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Yan Welly Wiguna, perwakilan Badan Kesbang Pol, Kodim, Polresta Deli Serdang, Pemerintah Kecamatan Pantai Labu, Koramil dan Polsek.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved