Ombudsman Nilai Bentrok Pengendara dan Jukir Akan Tetap Terjadi Saat Parkir Berlangganan Berlaku
Sebelum program ini berjalan, seharusnya Pemko Medan sudah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nya terlebih dahulu.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Petugas parkir meminta retribusi parkir kepada pengendara roda dua di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan memberikan stiker parkir berlangganan kepada pengendara dalam waktu dekat. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)
Diketahui, Pemko berencana akan menerapkan parkir berlangganan di Kota Medan. Dalam perencanaan itu, nantinya seluruh petugas parkir di Kota Medan akan mendapatkan gaji bulanan.
Nantinya, setelah diterapkan parkir berlangganan, seluruh masyarakat akan membayar parkir secara kumulatif pada saat pembayaran pajak STNK. Dengan adanya program ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir meningkat. Diprediksi potensi PAD bisa mencapai Rp 100 miliar. (cr5/Tribun-Medan.com)
Berita Terkait
Baca Juga
Ironi HUT Kemerdekaan di Medan, Pungli Tarif Parkir Pos Blok dan Lapangan Merdeka Masih Merajalela |
![]() |
---|
Berikut Rekayasa Lalulintas dan Lokasi Parkir Penonton Piala Kemerdekaan U-17 di Stadion Susu |
![]() |
---|
PENJELASAN Polisi dan Kejagung Soal Jaksa Syarifuddin Pamer Pistol Saat Ditegur Parkir Sembarangan |
![]() |
---|
Pengakuan Kadishub Pematangsiantar Tiap Bulan Setor Rp 5 Juta |
![]() |
---|
PILU Guru Lulus PPPK Tak Kunjung Ditempatkan di Jateng, Kini Jualan Cilok dan Tukang Parkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.