Berita Viral
TAMPANG Bule Pakistan Tipu Restoran di Bali Sampai Rugi Rp29,8 Juta, Modusnya Tunjuk Bukti TF Palsu
Inilah tampang bule asal Pakistan yang tipu restoran di Bali sampai rugi Rp29,8 juta dengan modus tunjukkan bukti transfer palsu
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah tampang bule asal Pakistan tipu restoran di Bali sampai rugi Rp29,8 juta.
Bule asal Pakistan berinisial OF (32) menipu sebuah restoran di Bali hingga rugi Rp29,8 juta.
Ternyata bule asal Pakistan berinisial OF tersebut melancarkan aksinya dengan menggunakan bukti transfer palsu.
Kafe yang mengalami kerugian itu berada di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali
Cara tersangka yakni memesan makanan berkali-kali menggunakan bukti transfer palsu di sebuah kafe.
Akibatnya, pemilik restoran, TJM mengalami kerugian mencapai RP 29.868.900.
Kronologi Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana mengungkap, aksi penipuan yang dilakukan turis pria ini berlangsung selama tiga bulan terhitung sejak 16 April hingga 7 Juni 2024.
"Pelaku memesan makanan berkali-kali namun pelaku mengirimkan bukti transfer pembayaran fiktif kepada korban atau pelapor," kata dia dalam keterangan tertulis dilansir Tribun-medan.com, Kamis (13/6/2024).

Adnyana menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu karyawan restoran tersebut menerima pesanan makanan, namun dengan bukti transfer atas nama Vikas Chahal pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat itu, pelaku memesan berbagai makanan dan 11 botol bir dengan total pembayaran Rp Rp 1.025.100.
Curiga tidak ada uang masuk Karyawan yang merasa curiga kemudian melaporkan kepada korban TJM, selaku pemilik restoran, terkait dugaan adanya aksi scam atau penipuan oleh pelaku.
Namun, korban tetap meminta karyawannya untuk melayani pesanan tersebut.
Selanjutnya, korban meminta kepada karyawannya untuk mengecek riwayat pemesanan atas nama yang tertera di bukti transfer tersebut.
Setelah dicek, tercatat riwayat pemesanan atas nama Vikas berlangsung sejak 16 April hingga 7 Juni 2024, dengan beraneka jumlah barang dan harga yang berbeda-beda.
"Memang benar ada riwayat bukti transfer atas nama Vikas ke rekening bisnis PT Conscious Food Collective, namun setelah dicek ternyata tidak ada uang sama sekali yang masuk ke rekening bisnis tersebut," kata dia.
Pelaku ditangkap polisi Atas kejadian tersebut, pemilik langsung membuat laporan di Polsek Mengwi.
Petugas yang menerima laporan kemudian langsung melakukan penyelidikan.
Berbekal data yang diperoleh, tim Opsnal Polsek Mengwi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah penginapan wilayah Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 18.30 Wita.
"Pelaku (mengakui) memesan makanan sebanyak 38 kali dengan bukti transfer yang pelaku kirimkan ke restoran sebanyak 32 kali, dan makanan yang dipesan oleh pelaku dikonsumsinya sendiri," kata dia.
Atas perbuatannya, turis pria itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal selama 5 tahun.
Baca juga: Kalapas Lubukpakam Beri Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Binaan, Ingatkan Catur Dharma
Baca juga: Kasus Penyerangan Tewaskan Kepala Rumah Tangga Masih Misteri, Sang Istri Minta Polisi Tangkap Pelaku
NASIB Sepasang Bule Bikin Ulah di Bali, Nginap Hotel 20 Hari dan Makan Sepuasnya Tapi Ogah Bayar
Sebelumnya kasus serupa juga terjadi di Bali.
Dimana sepasang bule berisial CGN (37), asal Spanyol dan ATL (24), perempuan asal Kolombia yang bikin ulah di Bali.
Baru-baru ini, sepasang bule bikin ulah di Bali dengan menginap dan makan selama 20 hari tapi tak mau membayar.
Turis di Bali itu menginap di salah satu hotel di Bali selama 20 hari tetapi tak mau membayar.
Tak hanya itu, keduanya juga makan semaunya di beberapa warung makan tanpa membayar.
Lantas, bagaimana nasib sepasang bule tersebut?
Terkini, Petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali menangkap dua bule berinisial CGN dan ATL.
Kedua WNA itu terancam dideportasi dan bahkan ditangkal masuk lagi ke Indonesia.
Kedua turis itu ditangkap petugas imigrasi karena tidak membayar biaya penginapan di salah satu hotel di Bali selama 20 hari.
Turis di Bali itu juga dilaporkan makan semaunya di beberapa warung makan tanpa membayar.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Bali Rai Suhendra, mengatakan pasangan WNA ini ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan berkat laporan dari masyarakat, pada Jumat (7/6/2024).
"Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat lima tempat makan dan satu tempat penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).
Suhendra menjelaskan pasangan WNA ini melakukan aksinya dengan modus pura-pura tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat melakukan transaksi pembayaran secara online.
Mereka juga mengaku sedang menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar biaya penginapan hotel dan makanan di warung makan.
Setelah ditangkap, polisi lalu menyerahkan kedua WNA ini ke pihak Imigrasi Ngurah Rai dan selanjutnya digiring ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
Suhendra mengatakan pasangan WNA melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan tindakan pendeportasian.
Dalam catatan Imigrasi, CGN dan ATL masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 13 Mei 2024. Keduanya menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur.
"CGN dan ATL akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan," tandasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Puluhan Pelaku yang Bantai Kepala Rumah Tangga Sempat Terekam CCTV, Semuanya Bawa Sajam
Baca juga: VIRAL Maling di Rumah Orang Kaya, Nyalakan AC Malah Ketiduran, Pas Bangun Malah Dijemput Polisi
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
bule
Bule Bikin Rugi Restoran Rp29 Juta
Bali
bule asal Pakistan tipu restoran di Bali
viral di media sosial
Tribun-medan.com
BURUH Kesal Gaji Kecil Tapi Masih Kena Pajak, Minta Pajak Cuma Dikenakan ke Gaji di Atas Rp 10 Juta |
![]() |
---|
DEMO RICUH di Surabaya, Pos Keamanan dan Puluhan Motor Terbakar, Diduga Dilempar Bom Molotov |
![]() |
---|
BUNTUT Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Mahasiswa Tuntut Pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit |
![]() |
---|
PENGAKUAN 7 Anggota Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan Hingga Tewas: Kalau Pintu Kebuka Kami Mati |
![]() |
---|
PRIA LAJANG Ketahuan Mesum Dengan Istri Orang, Pasangan Kekasih Ini Diarak Warga Nyaris Babak Belur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.