Berita Viral

BERIKUT Kronologi Lengkap Kasus yang Menjerat Artis Nikita Mirzani hingga Divonis 4 Tahun Penjara

Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pemerasan terhadap dr Reza Gladys

Editor: AbdiTumanggor
Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com
Kronologi kasus Nikita Mirzani hingga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Selasa (28/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.Com - Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pemerasan terhadap dr Reza Gladys, dengan proses hukum yang berlangsung sejak akhir 2024 hingga Oktober 2025.

Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 11 tahun penjara, pada Selasa (28/10/2025).

Berikut Awal Mula Kasus

- Desember 2024: Reza Gladys, pengusaha skincare dan dokter, melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.

- Laporan dipicu oleh ulasan negatif Nikita terhadap produk skincare milik Reza.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

- Maret 2025: Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, sebagai tersangka. 

- Mereka ditahan atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Proses Persidangan

- Tuntutan Jaksa: Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, menilai Nikita melakukan pemerasan dan pencucian uang.

- Pembelaan Nikita: Nikita membantah tuduhan dan menyebut ulasannya sebagai bentuk kebebasan berpendapat.

Putusan Hakim

- 28 Oktober 2025: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan jika tidak dibayar.

- Nikita dinyatakan terbukti melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys.

- Nikita Mirzani juga dibebaskan dari dakwaan TPPU, karena unsur-unsurnya tidak terbukti secara sah.

Nikita Mirzani santai dan tertawa divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasusnya dengan Reza Gladys.
Nikita Mirzani santai dan tertawa divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasusnya dengan Reza Gladys. ((Warta Kota))
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved