Berita Viral

BERIKUT Kronologi Lengkap Kasus yang Menjerat Artis Nikita Mirzani hingga Divonis 4 Tahun Penjara

Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pemerasan terhadap dr Reza Gladys

Editor: AbdiTumanggor
Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com
Kronologi kasus Nikita Mirzani hingga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Selasa (28/10/2025). 

“Masalah empat tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim,” lanjut Surya.

Surya juga menilai putusan tersebut mematahkan pernyataan Nikita Mirzani yang sempat menyebut produk skincare milik Reza Gladys berbahaya dan tidak memiliki izin BPOM.

“Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah,” ucap Surya.

Ia pun menantang siapa pun yang menuding produk Reza Gladys bermasalah untuk membuktikannya melalui jalur hukum resmi.

"Jadi kalaupun ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM," kata Surya.

Lebih lanjut, Surya menyebut perjuangan hukum belum selesai.

Ia memastikan pihaknya akan melanjutkan proses hukum terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.

“Ke depan kami akan usut lagi, ada oknum yang terlibat,” tutur Surya.

Nikita Mirzani menangis memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tak menutup persidangan kasusnya lebih cepat pada Kamis (7/8/2025). (Kompas.com/Hanifah Salsabila)
Nikita Mirzani menangis memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tak menutup persidangan kasusnya lebih cepat pada Kamis (7/8/2025). (Kompas.com/Hanifah Salsabila)

Kronologi Kasus hingga Putusan Hakim

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan vonis pada Selasa (28/10/2025). 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” ujar Hakim Ketua Kairul Soleh di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Hakim juga menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” katanya.

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved