Berita Viral

BERIKUT Kronologi Lengkap Kasus yang Menjerat Artis Nikita Mirzani hingga Divonis 4 Tahun Penjara

Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pemerasan terhadap dr Reza Gladys

Editor: AbdiTumanggor
Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com
Kronologi kasus Nikita Mirzani hingga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Selasa (28/10/2025). 

Nikita Mirzani Terlihat Santai Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar 

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani terlihat santai meski majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, Selasa (28/10/2025). 

Menanggapi putusan itu, Nikita Mirzani mengaku keberatan, namun berusaha menerima hasil persidangan dengan lapang dada.

 “Dibilang puas, enggak puas,” ujar Nikita di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Meski divonis bersalah, Nikita sempat berseloroh mengira hukuman yang dijatuhkan kepadanya jauh lebih berat. 

 “Gue pikir malah tadi 30 tahun, nih!” kata Nikita santai sambil tertawa.

Nikita juga menegaskan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Alhamdulillah hari ini TPPU-nya enggak terbukti. Ya, enggak tahu juga, Pak Hakim kan yang punya kewenangan. Tapi sudah jelas di persidangan semuanya terbuka, ada saksi ahli, ada bukti,” ucap Nikita.

Meski demikian, ia menegaskan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding.

Nikita berharap majelis hakim di tingkat selanjutnya bisa memberikan pertimbangan yang lebih adil.

 “Kalau banding pasti. Kita lanjut di banding aja. Mudah-mudahan hakimnya nanti lebih bijaksana,” tutur Nikita.

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Tanggapan Pihak Gladys

Terpisah, kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menanggapi vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kliennya.

Menurut Surya, pihak Reza Gladys tidak mempermasalahkan lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Nikita.

“Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja," kata Surya Batubara di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved