Berita Viral
BERIKUT Kronologi Lengkap Kasus yang Menjerat Artis Nikita Mirzani hingga Divonis 4 Tahun Penjara
Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pemerasan terhadap dr Reza Gladys
Nikita Mirzani Terlihat Santai Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani terlihat santai meski majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, Selasa (28/10/2025).
Menanggapi putusan itu, Nikita Mirzani mengaku keberatan, namun berusaha menerima hasil persidangan dengan lapang dada.
“Dibilang puas, enggak puas,” ujar Nikita di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Meski divonis bersalah, Nikita sempat berseloroh mengira hukuman yang dijatuhkan kepadanya jauh lebih berat.
“Gue pikir malah tadi 30 tahun, nih!” kata Nikita santai sambil tertawa.
Nikita juga menegaskan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Alhamdulillah hari ini TPPU-nya enggak terbukti. Ya, enggak tahu juga, Pak Hakim kan yang punya kewenangan. Tapi sudah jelas di persidangan semuanya terbuka, ada saksi ahli, ada bukti,” ucap Nikita.
Meski demikian, ia menegaskan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding.
Nikita berharap majelis hakim di tingkat selanjutnya bisa memberikan pertimbangan yang lebih adil.
“Kalau banding pasti. Kita lanjut di banding aja. Mudah-mudahan hakimnya nanti lebih bijaksana,” tutur Nikita.
Tanggapan Pihak Gladys
Terpisah, kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menanggapi vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kliennya.
Menurut Surya, pihak Reza Gladys tidak mempermasalahkan lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Nikita.
“Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja," kata Surya Batubara di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
| FAKTA Istri Labrak Suami Ketahuan Berduaan dengan Bu Guru di Kafe, Anik Bantah Jadi Pelakor |
|
|---|
| PENGAKUAN Anggota DPRD Israwati dan Sri Reski Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Kasus Sapi dan BBM |
|
|---|
| SOSOK Anik Nur Hidayati Guru SD Dituduh Pelakor, Digerebek di Kafe, Bantah Ada Hubungan Spesial |
|
|---|
| KOMPOL Yogi Santai Merokok hingga Minta CCTV Dihapus Usai Bunuh Brigadir Nurhadi di Kolam Hotel |
|
|---|
| SADISNYA Ibu di Bukittinggi Buang Bayinya Jadi 3 Potong, Ngaku Tak Ingat Pria yang Menghamilinya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.