News Video

ADA JAS DAN MASKER LABORATORIUM, Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Jenis Ekstasi Pasutri di Medan

Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri, dibantu Polda Sumut dan Bea Cukai menggerebek pabrik sekaligus laboratorium pembuatan narkoba

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri, dibantu Polda Sumut dan Bea Cukai menggerebek pabrik sekaligus laboratorium pembuatan narkoba jenis ekstasi di sebuah rumah toko (Ruko) nomor 136 C Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Lima orang ditangkap berinisial HK jenis kelamin laki-laki, DK jenis kelamin perempuan, SS laki-laki, AP seorang pria dan HD seorang perempuan.

Berada di pinggir jalan yang ramai, lokasi bangunan rumah bertingkat 3 dengan pagar lantai 1 warna cokelat, lantai dua berwarna putih.

Tribun-medan.com berkesempatan melihat langsung laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi rumahan ini.

Di lantai 1 bangunan terlihat beberapa rak berdebu tebal dengan barang-barang peralatan bangunan diatasnya.

Kemudian naik ke lantai 2 rumah menggunakan tangga terdapat dapur dan seperti ruang tamu di sisi kanannya.

Lantai 1 hingga lantai 2 sama berantakannya dengan barang-barang seperti tak terpakai.

Setibanya di lantai 3, aroma zat-zat kimia mulai menyeruak tajam ke hidung. Rupanya beberapa jenis zat kimia berjajar di lantai.

Melewati lorong sempit sekira berukuran 1 meter, sebelah kiri inilah tempat HK dan DK istirnya memproduksi 600 pil ekstasi perbulannya.

Begitu masuk ke dalam kamar sekira berukuran 3 kali 2 ini aroma zat-zat asam kimia kian tajam menusuk hidung.

Sebelah kanan, dekat pintu masuk kamar terdapat lemari pakaian.

Sementara di sudut sejajar dengan pintu masuk, tepatnya dibalik jendela terdapat pompa vakum, tabung reaksi, sarung tangan laboratorium dan juga beberapa bahan baku lainnya berantakan.

Pada bagian kasur, terlihat alat cetak ekstasi, gelas tetes kaca, corong kaca dan timbangan digital.

Di tembok kamar juga terdapat jas laboratorium berwarna putih dan masker laboratorium tergantung.

Masker, jas laboratorium dan sarung tangan inilah yang dipakai HK dan DK meracik ekstasi, lalu diedarkan ke tempat hiburan malam di Kota Medan dan beberapa kota lainnya seperti di Pematangsiantar.

Sebelumnya, Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri, dibantu Polda Sumut dan Bea Cukai menggerebek pabrik sekaligus laboratorium pembuatan narkoba jenis ekstasi di sebuah rumah toko (Ruko) nomor 136 C Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Dari penangkapan ini, sebanyak lima orang berinisial HK jenis kelamin laki-laki, DK jenis kelamin perempuan perempuan, SS laki-laki, AP seorang pria dan HD seorang perempuan.

Direktur tindak pidana narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pabrik ekstasi rumahan ini dikelola HK dan DK sebagai istrinya.

Tersangka HK, laki-laki berperan sebagai pemilik laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi. Kemudian dia juga orang yang langsung membuat ekstasi.

Tersangka DK, adalah perempuan sekaligus istri dari DK. Dia berperan membantu suaminya di laboratorium saat produksi ekstasi.

Tersangka SS alias D, laki-laki adalah pemesan alat cetak dan pemasaran melalui situs jual beli online luar negeri.

Tersangka AP, laki-laki bekerja sebagai kurir yang mengantar narkoba pesanan tempat hiburan malam di Medan maupun di Kota lain di Sumatera Utara.

Tersangka HD, perempuan, adalah pemesan ekstasi yang berhasil ditangkap.

Polisi menyebut masih memburu dua tersangka lainnya berinisial R dan B.

"Daftar pencarian orang atas nama R dan B.

Masih kita cari."

Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pabrik ekstasi rumah ini sudah beroperasi selama enam bulan.

Keterangan tersangka yang diterima Polisi, dalam sebulan mereka memproduksi 600 butir ekstasi.

"Keterangan tersangka dalam sebulan mencetak lebih dari 600 butir ekstasi, dalam sebulan. Dia pesanan, mungkin lebih,"kata Brigjen Mukti Juharsa di Medan, Kamis (13/6/2024).

"Anggap total sebulan 600, selama 6 bulan. Itu baru keterangan tersangka,"sambungnya.

Juharsa mengungkap, para tersangka memproduksi ekstasi di lantai 3 bangunan rumah.

Di sebuah kamar sekitar 3 kali 2 ini mereka mencetak barang haram menggunakan alat dan bahan yang diperoleh dari luar negeri, khususnya negara China.

Dari pengungkapan ini Polisi menyita 635 butir ekstasi siap edar, alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan Clandestine laboratorium narkotika pil ekstasi.

Kemudian bahan kimia sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, Mephedrone serbuk seberat 5032,92 gram dan barang bukti lainnya.

Brigadir Mukti Juharsa mengatakan, pengungkapan tim gabungan dilakukan pada 11 Juni 2024 lalu.

Awalnya, mereka sudah mengungkap laboratorium serupa di Sunter, Jakarta Utara pada 4 April dan di Bali pada 2 Mei.

Kemudian Polisi bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai pusat, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai Sumatera Utara untuk melacak barang-barang laboratorium yang dipakai.

Kemudian ditemukan adanya pengiriman barang dan juga bahan kimia yang dikirim ke Sumatera Utara.

Pada Selasa 11 Juni kemarin 2024 kemarin sekira pukul 14:00 WIB, mereka datang ke Jalan Kapten Jumhana, rumah toko (Ruko) nomor 136 C, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Sumatera Utara dan mengamankan pelaku.

Dari penggelapan ditemukan kamar yang dijadikan laboratorium.

Selanjutnya sekira pukul 18:30 WIB Polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain di Mall Manhattan Times Square, Jalan Gatot Subroto.

Disini Polisi mendapat barang bukti jepretan layar bukti transfer uang penjualan ekstasi dari handphone tersangka.

Esok harinya, Rabu 12 Juni 2024, Polisi melakukan rangkaian penyelidikan di Coin Bar, Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara

Disini ditemukan ekstasi sebanyak 100 butir yang diproduksi dari laboratorium di Medan.

Dari penjelasan Polisi, ekstasi rumahan ini dijual ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan dan Kota Pematangsiantar.

"Mereka begitu mendapat pesanan baru membuat, pengakuannya. Di Siantar barang bukti 100 butir."

(cr25/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved