Berita Viral

APA PENYEBAB Kapolri dan Jaksa Agung Tidak Mau Bertemu di Satu Forum? Ini Penjelasan Mahfud MD

Terungkap Kapolri dan Jaksa Agung Tidak Mau Bertemu di Satu Forum, Kecuali dalam Sidang atau Rapat Kabinet di Istana.

Editor: AbdiTumanggor
Ig
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu di Istana beberapa waktu lalu. (IG) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Apa penyebab Kapolri dan Jaksa Agung Tidak Mau Bertemu di Satu Forum, Kecuali dalam Sidang atau Rapat Kabinet di Istana?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap perihal dugaan friksi di tubuh dua institusi penegak hukum, Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI.

Dalam podcast Terus Terang terbaru, Mahfud mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin enggan bertemu dalam satu forum kecuali sidang kabinet di Istana Negara.

“Karena memang sering dalam banyak hal Kapolri dan Jaksa Agung itu ndak mau bertemu di satu forum, kecuali dalam sidang kabinet,” kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (13/6/2024).

"Berembuk rapat di satu forum kalau satu hadir, satu enggak hadir. Tampaknya ada situasi seperti itu sehingga kalau ada rapat tuh yang sana tanya dulu 'ini datang ndak, ini datang ndak’ gitu,” ujarnya melanjutkan.

Mahfud mengatakan, sebagai Menko Polhukam dulu, dia bakal mendatangi atau memanggil satu per satu apabila ada masalah hukum yang menyangkut Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Kemudian, Mahfud menegaskan bahwa komunikasi dan hubungannya dengan Kaplori dan Jaksa Agung sangat baik. Meskipun, dia kerap membongkar ke publik soal kebobrokan jaksa atau polisi.

Eks Menko Polhukam Mahfud MD
Eks Menko Polhukam Mahfud MD (HO)

Perihal friksi di tubuh polri dan kejaksaan

Sebelumnya, Mahfud mengungkap perihal friksi di tubuh Kepolisian dan Kejaksaan saat membahas peristiwa penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Menurut dia, tidak bisa Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya menyebut bahwa persoalan penguntitan tersebut telah selesai di level internal. 

Mahfud mengatakan, kedua institusi penegak hukum tersebut harus menjelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi.

Sebab, menyangkut keamanan dan ketentraman masyarakat juga lantaran selevel Jampidsus saja bisa diperlakukan seperti itu.

“Ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat. Karena masyarakat ini kan harus diberi ketentraman. Kalau hal gini Kejaksaan Agung saja kena apalagi yang bukan Kejaksaan Agung ya kan. Orang akan berkata begitu,” kata Mahfud dikutip dari podcast Terus Terang, Kamis.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu di Istana beberapa waktu lalu. (IG)
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu di Istana beberapa waktu lalu. (IG) (Ig)

Dia lantas menyarankan agar oknum Densus 88 yang telah ditangkap dan diperiksa untuk dibawa ke hadapan publik agar diketahui siapa yang memerintahkannya dan tujuannya apa.

“Yang ditangkap ini saja munculkan, periksa, lalu munculkan keterangannya ke publik, saya ditugaskan oleh ini, untuk ini,” ujar Mahfud.

Apalagi, dia lantas mengutip pernyataan tokoh pendiri Densus 88, Irjen Pol (Purn) Ansyaad Mbai yang menyebut bahwa kejadian penguntitan tersebut berkaitan dengan pergantian penguasa mafia timah.

“Kalau saya ikuti Pak Ansyaad Mbai ini sebenarnya perebutan untuk pergantian owner mafia timah. Timah kan selama ini ada penguasanya, penguasa timah. Karena rezim politik akan berubah sekarang, ini akan mulai disingkirkan orang-orang yang jadi mafia yang di backup itu,” katanya.

“Sehingga, lalu dilakukan dengan cara itu agar orang-orang tertentu bisa ditangkap. Lalu, owner mafia ini bisa diganti pada saat pergantian pemerintahan. Ini penjelasannya Pak Ansyaad Mbai ya," ujar Mahfud melanjutkan.

Terungkap Kapolri dan Jaksa Agung Tidak Mau Bertemu di Satu Forum, Kecuali dalam Sidang atau Rapat Kabinet di Istana. Hal Itu Dibeberkan Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. (kolase Tribun Medan)
Terungkap Kapolri dan Jaksa Agung Tidak Mau Bertemu di Satu Forum, Kecuali dalam Sidang atau Rapat Kabinet di Istana. Hal Itu Dibeberkan Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. (Kolase Tribun Medan)

Oleh karena itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu sempat menyebut bahwa tidak hanya Kepolisian dan Kejagung yang harus memberikan penjelasan ke publik, tetapi Presiden sebagai pimpinan juga harus turun tangan.

“Kan sebenarnya negara ini ada aturan-aturannya, ada pimpinannya. Tanggung jawab paling utama itu ada pada presiden untuk menjelaskan dan meminta itu dibuka,” ujarnya.

Sebelumnya desakan agar Polri menjelaskan motif penguntitan Jampidsus Febri Ardiansyah itu juga datang dari Komisi III DPR RI hingga pengamat Kepolisian.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (HO)

Profil dan Sepak Terjang Febrie:

Febrie Adriansyah lahir pada 19 Februari 1968, di Jakarta.

Febrie merupakan seorang jaksa Indonesia yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS).

Febrie menjabat Jampidsus Kejagung sejak 10 Januari 2022.

Meski lahir di Jakarta, Febrie diketahui besar di Jambi.

Jenjang pendidikan Febrie dari SD sampai S1 diselesaikan di Jambi.

Ia meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga.

Dalam sepak terjangnya, Febri menangani sejumlah kasus korupsi, seperti kasus Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, dan BTS Kominfo.

Febrie juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama lima bulan, sejak 29 Juli 2021.

Febrie juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung.

Debut Febri sebagai jaksa dimulai di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, pada tahun 1996.

Jabatan terakhir Febrie di Kejari Sungai Penuh adalah sebagai Kasi Intelijen.

Febrie kemudian berpindah-pindah tugas.

Ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Daerah Istimewa Yogyakarta.

Lalu, Wakajati DKI Jakarta, dan Kajati Nusa Tenggara Timur.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: SOSOK JAMINTEL Reda Manthovani Berpeluang Lanjutkan Tongkat Estafet Jaksa Agung ST Burhanuddin

Baca juga: SOSOK Rusli, Sopir Angkot Ditembak dan Dibakar KKB, Diduga Korban Salah Tembak, Dianggap Intel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved