Polda Sumut
Bareskrim dan Polda Sumut Ungkap Lab Ekstasi Clandestine di Medan, Sempat Beroperasi 6 Bulan
Pengembangan dari lab narkoba rahasia di Sunter, Jakarta Utara dan Bali, Bareskrim Polri dan Polda Sumut menungkap laboratorium ekstasi clandestine.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Pengembangan dari lab narkoba rahasia di Sunter, Jakarta Utara dan Bali, Bareskrim Polri dan Polda Sumut menungkap laboratorium ekstasi clandestine.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam temu mengatakan lab narkoba tersebut berada di salah satu kamar di lantai tiga rumah di Kota Medan.
"Kami jajaran Bareskrim bekerjasama dengan Polda Sumut, bea cukai pusat, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Bea cukai Sumut berhasil membongkar clandestine laboratorium narkotika ekstasi di Sukaramai, dengan pembuat dan juga yang mengedarkan," kata Brigjen Mukti saat konferensi pers di Medan, Kamis (13/6/2024) didampingi Wakaplda Sumut Brigjen Rony Santama Tarigan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK.
Dalam menindak tegas jaringan peredaran narkoba, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan didukung oleh Polda Sumut serta Bea dan Cukai berhasil mengungkap laboratorium ekstasi clandestine.
Operasi ini, dilaksanakan pada Selasa, 11 Juni 2024, berakhir dengan pembongkaran fasilitas pembuatan obat terlarang yang berlokasi di Jalan Jumhana Nomor 136 C Sukaramai II, Medan Area, Sumatera Utara.
"Arahan Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan upaya melawan narkotika menuntut pendekatan komprehensif dan bersama-sama," katanya. "Kami gigih dalam upaya kami untuk memberantas penyalahgunaan narkoba, mulai dari akarnya hingga jaringan distribusinya," kata Brigadir Jenderal Pol Mukti Juharsa,
Dalam operasi ini dilakukan penangkapan enam warga negara Indonesia, yang terdiri dari tiga laki-laki berinisial HK selaku pemilik laboratorium ekstasi, SS berperan sebagai pemasaran, AP bertugas sebagai Kurir dan tiga perempuan berinisial DK berperan membantu di laboratorium ekstasi, HD pemesan ekstasi, dan tersangka berinisial S dan turut serta menbantu, diduga terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika secara ilegal.
"Para tersangka terjerat pasal Undang-Undang Narkotika Indonesia Nomor 35 Tahun 2009,"ujarnya.
Menambahkan Keterangan Mukti, Wakapoldasu Brigadir Jenderal Pol Rony Samtana mengatakan, penyitaan zat kimia sebanyak 227.468,73 gram, bersama dengan 232,13 gram ekstasi (setara dengan 635 butir pil), menegaskan seriusnya situasi ini.
"Setiap pil yang disita potensial mewakili satu kehidupan yang diselamatkan dari malapetaka kecanduan narkoba," tegas Brigadir Jenderal Pol Rony Samtana.
Kata ROny Laboratorium clandestine ini menggunakan Mephedrone sebagai bahan utama untuk memproduksi ekstasi, dengan jaringan distribusi yang meluas hingga ke tempat hiburan di Pematang Siantar dan sekitarnya.
"Sumatera Utara tetap menjadi titik fokus dalam pertempuran kolektif kita melawan narkotika, untuk itu kami tetap menghimbau dan mengajak masyarakat untuk bergandengan tangan dengan lembaga penegak hukum guna menangkal gelombang penyalahgunaan narkoba,"tuturnya.
Konferensi pers turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Kabidhumas, Dirnarkoba dan Dir Interdiksi Bea dan Cukai.
Operasi ini menandai momen penting dalam perjuangan berkelanjutan melawan jaringan narkoba, menandakan komitmen tanpa ragu dari lembaga penegak hukum untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.(jun-tribun-medan.com).
Polda Sumut
Wakapolda Sumut Brigjen Rony Samtana Tarigan
Pabrik Narkoba di Medan Digerebek
skandal narkoba
Tanamkan Nasionalisme, Brimob Polda Sumut Latih Mahasiswa Polbangtan Medan |
![]() |
---|
Grebek Rumah Nelayan di Panai Hilir, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai dari Hasil Penjualan |
![]() |
---|
Herina br Manurung dan Suami: Bos Dragon KTV dan Jalur Laut 30 Kg Sabu Masuk DPO Narkoba Polda Sumut |
![]() |
---|
Polda Sumut Tetapkan Gompar Tersangka Kasus Narkoba 30 Kilogram, Kini Buron dan Masuk DPO |
![]() |
---|
Polwan Polda Sumut Bagi Bunga di Tengah Aksi Solidaritas Ojol: Simbol Duka, Cinta, dan Persatuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.