Berita Viral
KUMPULAN Status Facebook Pegi yang akan Dibawa ke Sidang Praperadilan, Bukti Sedang di Bandung
Bukti kuat tersebut menunjukkan keberadaan Pegi saat kejadian pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada Agustus 2016 silam.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah kumpulan status Facebook Pegi yang akan dibawa ke sidang praperadilan.
Status itu akan dijadikan bukti bahwa pada saat pembunuhan Eky dan Vina, Pegi sedang di Bandung.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani akan membawa bukti kuat di sidang praperadilan pada Senin, 24 Juni 2024 mendatang.
Baca juga: Basarnas Parapat Masih Cari Bocah yang Hanyut di Sungai Bah Bolon
Sugianti mengatakan, bukti itu sebelumnya tidak ditunjukkan oleh polisi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Padahal, bukti kuat tersebut menunjukkan keberadaan Pegi saat kejadian pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada Agustus 2016 silam, yakni tengah berada di Bandung pada saat itu.
Hal tersebut diketahui melalui status di akun Facebook Pegi pada 2016.
Berikut sejumlah status Facebook Pegi yang diungkap Sugianti dikutip Tribun-medan.com dari Tribunnews.com:
- 12 Agustus 2016, Pegi membuat status "bismillah otw Bandung, dewekan ge teteg"
- 17 Agustus 2016, Pegi membuat status lagi dengan bunyi "mengais rezeki di kota orang"
- 24 Agustus 2016, Pegi membuat status kembali yakni "lupa kampung halaman"

Status ini dinilai benar-benar menguatkan keberadaan Pegi di Bandung
1 September 2016, Pegi juga menulis keluhan seperti ini, "Ya Allah engga tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya? Cobaan apa yang Engkau berikan begitu berat ya Allah"
Status ini dibuat setelah adanya penggeledahan di rumah Pegi tiga hari setelah kejadian tewasnya Vina dan Eki pada tanggal 27 Agustus 2016.
Bukti-bukti status Facebook Pegi itulah yang diklaim kuasa hukum dapat menjadi bukti kuat, klien mereka bukan pelaku sebenarnya.
Baca juga: Tarekat Naqsyabandiyah Sumut Idul Adha Pada 16 Juni, Sehari Lebih Cepat dari Ketetapan Pemerintah
Kemudian, bukti-bukti yang ada itu akan dibawa ke sidang praperadilan pada 24 Juni mendatang.
"Bukti-bukti ini memperkuat bahwa Pegi bukan pelaku sebenarnya," ungkap Sugianti saat ditemui di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (14/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
"Selama ini penyidik hanya memaksakan Pegi Setiawan adalah pelakunya, sedangkan bukti-bukti lemah," katanya.
Namun, pada BAP tambahan yang digelar oleh penyidik pada Rabu (12/6/2024), justru status Facebook Pegi pada 2015 lah yang ditunjukkan oleh kepolisian.

Menurut Sugianti, keterangan dalam BAP itu tidak relevan, sebab kejadian pembunuhan Vina terjadi pada 2016.
"Tapi isi status Facebook Pegi ini tidak ditunjukkan oleh penyidik, kenapa yang ditunjukkan itu hanya di tahun 2015 dan itu korelasinya jauh banget."
"Padahal itu pun kebanyakan obrolan anak muda, kalau anak muda kan banyak yang bahasa kasar," jelasnya.
Baca juga: Euro 2024, Striker Incaran AC Milan Gagal Liburan, Mendadak Dipanggil Timnas Belanda
Sugianti pun mengklaim, Pegi diarahkan agar mengakui bahwa dia seolah-olah memang benar merupakan pelaku pembunuhan Vina.
Pasalnya, polisi juga tidak menunjukkan bukti status Facebook yang bisa meringankan Pegi tersebut.
"Kemudian Pegi ini diarahkan seolah-olah bahwa Pegi ini benar pelaku pembunuh Vina dan Eki," ujarnya.
Pegi Setiawan Dalam Ruang Tahanan Berisi 16 Orang
Pegi Setiawan ditahan dalam ruang tahanan berisi 16 orang.
Adapun kondisi Pegi Setiawan setelah masa tahanannya diperpanjang Polda Jawa Barat menjadi sorotan.
Terkuak, ternyata Pegi Setiawan di dalam ruang tahanan berisi 16 orang.
Seperti diketahui, masa penahanan terhadap Pegi Setiawan diperpanjang Polda Jawa Barat.
Sambil menunggu proses pemeriksaan selesai dilaksanakan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan.
Hal ini yang membuat perpanjangan masa penahanan Pegi yang sebelumnya ditangkap pada 21 Mei 2024 dilakukan oleh penyidik.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan selama ditahan, perlakuan polisi atau penyidik terhadap kliennya selama ini baik.
“Tidak ada penganiayaan atau penyiksaan seperti yang dialami Saka Tatal Cs, menurut cerita Saka Tatal kala itu,” kata Toni RM kepada Tribuncirebon.com melalui pesan singkat, Kamis (13/6/2024).

Apalagi kasus yang menjerat kliennya ini sudah viral dan dikawal langsung oleh media serta netizen.
Sehingga, ia percaya polisi pun akan memperlakukan Pegi Setiawan dengan baik selama menjalani pemeriksaan.
Toni RM juga menceritakan kondisi Pegi Setiawan di dalam ruang tahanan.
Di sana, Pegi Setiawan ditahan bersama dengan tahanan lainnya.
Total ada 16 orang yang menempati ruangan yang sama dengan Pegi Setiawan.
“Apakah sumpek? Pasti. Tapi kan Pegi Setiawan orang miskin, bukan orang kaya, bukan anak pejabat, bukan pula anak dari orang yang mempunyai power atau kekuasaan sehingga tidak bisa meminta ruang tahanan yang lebih nyaman,” tutur Toni.
Untuk itu pihaknya akan berupaya maksimal untuk membuktikan Pegi Setiawan tidak bersalah dan bisa segera dibebaskan.
“Jadi untuk saat ini ikuti saja, tunggu sampai kebenaran benar-benar terungkap,” katanya.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: SOSOK JAMINTEL Reda Manthovani Berpeluang Lanjutkan Tongkat Estafet Jaksa Agung ST Burhanuddin
Baca juga: Kendalikan Inflasi, TPID Deli Serdang Adakan Pasar Murah di 2 Kecamatan
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.