Saat Antar Dagangan ke Pembeli, Bandar Narkoba Diciduk Polres Binjai

Satres Narkoba Polres Binjai telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial SJ (33) di TKP Jalan Perintis Kemerdekaan

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Satres Narkoba Polres Binjai telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial SJ (33) di TKP Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (11/6/2024) pukul 19.00 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Satres Narkoba Polres Binjai telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial SJ (33) di TKP Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (11/6/2024) pukul 19.00 WIB.

Kasat Narrkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri mengatakan, berbekal informasi dari masyarakat, kemudian personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan di TKP di bawah pimpinan Kanit-1 Iptu Budi Santoso ,S.H., M.H,. Saat itu TIM Satres Narkoba sudah berputar-putar di sepanjang jJalan Perintis Kemerdekaan, namun ciri-ciri orang sesuai informasi belum juga ditemukan.

Baca juga: Polisi Sahabat Anak, Polres Toba Beri Edukasi Lalu Lintas Murid TK Harapan Negeri

"Namun pada saat menjelang magrib tim menemukan seorang laki-laki yang patut untuk dicurigai, di mana saat itu sedang berdiri di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan dengan bungkusan plastik hitam di tangannya. Di saat petugas mendekati pria tersebut dianya berusaha untuk melarikan diri, namun saat itu berkat gerak cepat petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya," ujar Kasat.

Saat itu juga langsung dilakukan pemeriksaan terhadapnya, sehingga petugas dapat mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 52,14 gram yang dilakban warna cokelat, 1 (satu) buah plastik klip transparan,
1 (satu) buah plastik warna hitam (pembungkus narkoba), 1 (satu) unit hp merk nokia dan 1 (satu) buah tas warna hitam.

"Terhadap SJ (33), lk, di Klambir-V Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia Medan, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) . Ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun," ujar Kasat Narkoba.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved