News Video

Ahmad Mendekam Dibalik Jeruji Besi, Bawa 18 Paket Sabu dari Aceh Kini Diamankan Polisi

Satuanreserse Narkoba Polres Batubara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Sumatera

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, LIMAPULUH - Satuanreserse Narkoba Polres Batubara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.

Ahmad (35) warga Kabupaten Aceh Timur, Nangroe Aceh Darussalam diringkus bersama 18 paket sabu yang dibawanya didalam ransel.

Kasat Narkoba, AKP Ferry Kusnadi, menjelaskan, sabu-sabu yang diamankan oleh petugas merupakan sabu-sabu yang datang dari Aceh dan sengaja hendak diedarkan di Kabupaten Batubara.

"Atas perintah Kapolres Batubara, kami mendapatkan informasi ada warga aceh membawa sabu ke Kabupaten Batubara. Kami selidiki dan menemukan tersangka saat sesudah turun dari bus di Jalan Lintas Sumatera," ungkap Ferry, Jumat (14/6/2024).

Lanjutnya, ada 18 paket sabu ukuran kecil disimpan tersangka didalam tas yang dibungkus dengan kertas karton dan solatip.

"Setelah dilakukan pengejaran, dia sempat melarikan diri ke arah kebun sawit. Kami kejar, dan mendapatkan 18 bungkus sabu. Setelah ditimbang, sabu-sabu yang dibawa oleh tersangka seberat 375 gram," katanya.

Ungkapnya, sabu-sabu milik tersangka kini sudah dimusnahkan dengan cara direbus, dan kini berkas tersangka akan diserahkan ke Kejari Batubara.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Ferry

(cr2/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved