Berita Viral

BERIKUT INI Susunan Satgas Pemberantasan Judi Online yang Baru Dibentuk Presiden Jokowi

Satgas Pemberantasan Judi Online ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.

|
Editor: AbdiTumanggor
IST
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto ditunjuk menjadi Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online), Jumat (14/6/2024).

Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, sebanyak 80 persen pemain judi online di Indonesia berasal dari masyarakat tingkat menengah ke bawah. "Sesuai data bahwa pemain judi online itu masyarakat tingkat menengah ke bawah," kata Hadi, Sabtu (15/6/2024).

Menkopolhukam Hadi mengatakan, mayoritas masyarakat kelas menengah ke bawah itu melakukan deposit untuk bermain judi online dengan nilai Rp 100 sampai 200 ribu.

Mantan Panglima TNI ini pun turut prihatin atas banyaknya korban yang terjerat judi online itu. "Kami mohon doanya untuk bisa memberantas judi online ini sampai ke akar-akarnya," kata dia.

Akan Bekerja Sama dengan Interpol

Hadi juga mengatakan, bahwa pihaknya telah memblokir setidaknya 5 ribu rekening berkaitan dengan judi online. Namun, upaya itu tidak membuat judi online hilang.

Ia mengungkapkan, pihaknya akan bekerja sama dengan Interpol dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melacak sumber operasional situs judi online.

"Perlunya kita bekerja dengan Interpol dan Kemenlu untuk bisa memfasilitasi agar server-server yang ada di luar sana bisa tidak mengakomodasi kepentingan judi online dari Indonesia,"imbuh Hadi.

Dengan bekerja sama dengan Interpol, Satuan Tugas atau Satgas Pemberantasan Judi Online yang baru ini akan miliki daya jangkau yang luas dalam menelusuri pihak yang mengoperasikan situs judi online.

Hadi menjelaskan, penelusuran itu nantinya dilakukan dengan cara mencari tahu aliran dana dari rekening yang sering dilakukan untuk menampung uang judi online.

Bermodalkan temuan tersebut dan bantuan Interpol, Hadi yakin satgas akan lebih mudah memberantas situs-situs judi online di Indonesia.

Presiden Jokowi Tunjuk Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Jadi Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online), Jumat (14/6/2024).

Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (15/6/2024), Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu.

Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara. Satgas dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua. Namun, ada pula ketua harian dan wakil ketua harian.

Berikut ini susunan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring sebagaimana disampaikan pada Keppres Nomor 21.

A. Ketua Satgas:

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

B. Wakil Ketua Satgas:

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

C. Ketua Harian Pencegahan:

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

D. Wakil Ketua Harian Pencegahan:

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong

E. Anggota Bidang Pencegahan:

1. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag)

2. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)

3. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam

4. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam

5. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK

6. Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet

7. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)

8. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu

9. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

10. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)

11. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos)

12. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA)

13. Deputi Bidang Penempatan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

14. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

15.Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung)

16. Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

17. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

18. Kepala Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (TNI)

19. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri

20. Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN)

21. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

22. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia

23. Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI)

24. Kepala Departemen Hukum BI

25. Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

26. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK

F. Ketua Harian Penegakan Hukum:

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

G. Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum:

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri

H. Anggota Penegakan Hukum:

1. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam

2. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo

3. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham

4. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung

5. Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN

6. Deputi Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN

7. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK

8. Deputi Bidang Intelijen Siber BIN

9. Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK

10. Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK

11. Komandan Pusat Polisi Militer TNI

12. Kepala Departemen Hukum OJK

Keppres Nomor 21 ini mulai berlaku sejak ditetapkan, yakni pada 14 Juni 2024.

Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak 14 Junj 2024 hingga 31 Desember 2024.

Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keppres.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved