Berita Viral

NASIB Petugas Dibacok Saat Tagih Utang, Pelaku Kesal Dituduh Belum Bayar Cicilan Padahal Salah Paham

Aksi penganiayaan terhadap korban yang berprofesi sebagai petugas penagihan FIF itu terekam CCTV di gang rumah ES pada 14 Juni 2024 pukul 12.15 WIB.

Instagram
NASIB Petugas Dibacok Saat Tagih Utang, Pelaku Kesal Dituduh Belum Bayar Cicilan Padahal Salah Paham 

Kondisi itu kemudian memantik isteri ES untuk mendatangi kantor FIF untuk mengklarifikasi sekaligus menyampaikan bahwa suaminya, ES telah membayar cicilan yang diangsur sebanyak dua kali.

“Ternyata dua kali titip (Rp 600 ribu dan Rp 825 ribu) tidak sampai. Setelah itu isteri ke sana, pihak atasan menelpon ke pihak-pihak yang dititipi uang, awalnya tidak mengaku namun setelah temannya bilang kalau nasabahnya ada di kantor, barulah mengaku,” pungkasnya.

Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, pelaku ES menyampaikan bahwa korban MWA dengan marah-marah mendatangi rumahnya untuk mengembalikan uang cicilan Rp 825 ribu yang dititipkan karena belum lengkap senilai besaran angsuran Rp 1,3 juta per bulan.

Baca juga: ISI Chat Pegi Setiawan dan Teman Mancingnya Disoroti Penyidik, Nurul Iman Dicecar 8 Jam

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyatakan, peristiwa pembacokan oleh nasabah kepada pegawai FIF itu pegawai FIF berawal karena terjadi missed komunikasi.

Sehingga terjadi perang mulut dan berujung terjadinya tindak pidana penganiayaan.

“Sebenarnya pelaku ini sudah menitipkan uang kepada dua orang pegawai FIF tetapi belum sampai ke kantornya. Salah seorang pegawai (korban) mendatangi rumah tersangka sehingga terjadi cekcok mulut, ribut di sana. Mungkin karena korban marah-marah dan pelaku tidak terima sehingga mengambil sajam untuk melakukan penganiayaan kepada korban di depan gang depan rumahnya,” ungkap Febri.

Baca juga: Perdana Digelar di Medan, Turnamen Premier Mini Soccer Bertajuk Euro 2024

Ia menambahkan, pelaku yang sebelumnya meminta korban agar masuk dan duduk di rumah akhirnya terpancing oleh perilaku korban yang menolak tawaran pelaku dan malahan korban menantang berkelahi.

“Saling keras di luar dan korban menantang ribut di luar rumah. Sehingga pelaku terpancing mengambil celurit dan menyerang korban. Kondisi korban di rumah sakit dengan luka bacok di bagian kepala atau leher bagian belakang dan paha,” pungkas Febri.

Atas tindakannya itu, ES dijerat Pasal 351 KUHP Ayat (2) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara. Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan perkara tersebut dengan berupaya menggali keterangan dari beberapa pihak terkait.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: ISI Chat Pegi Setiawan dan Teman Mancingnya Disoroti Penyidik, Nurul Iman Dicecar 8 Jam

Baca juga: SIARAN LANGSUNG Polandia Vs Belanda Jam 20.00 WIB, Van Dijk Siap Kerja Keras Kejar 3 Poin Penting

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

 

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved