Pilkada

Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Ditutup 2 Hari Lagi, Ini Imbauan KPU Asahan

Komisi pemilihan umum (KPU) telah resmi membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Komisioner KPU Asahan, M Syah menargetkan plano rekapitulasi di tingkat kecamatan rampung tiga hari ke depan. Mengaku sudah ada beberapa Kecamatan yang mengembalikan kotak suara, Selasa (20/2/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Komisi pemilihan umum (KPU) telah resmi membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Pendaftaran sudah dibuka sejak 13 Juni 2024 lalu.

Komisioner bidang SDM dan kehumasan KPU Asahan, M Syah mengaku, hal ini sudah diumumkan di setiap media sosial milik KPU Asahan.

"Pendaftaran sudah dibuka, pendaftaran dibuka sisa dua hari lagi. Tepatnya Rabu (19/6/2024). Di sosial media milik KPU sudah kita sosialisasi apa saja tahapan yang akan dilakukan," kata M Syah, Senin (17/6/2024).

Katanya, pendaftaran dibuka di kantor PPS sesuai domisili pendaftar. Beberapa jumlah pendaftaran, akan diteliti oleh komisioner KPU untuk melihat kualifikasi berkas dan administrasi para peserta.

"Setelah kami teliti, nanti akan diumumkan, tahapannya hanya satu bulan ini, dan sampai 24 Juni nanti, para petugas pemutakhiran data ini akan dilantik," katanya.

Ia mengaku, dalam seleksi ini, para calon peserta lebih memperhatikan tahapan administrasi yang banyak dianggap remeh oleh calon peserta.

"Karena dalam pendaftaran PPK dan PPS, tidak sedikit berkas yang salah dan berkasnya tidak lengkap. Kami melihat ini bukanlah kesalahan yang besar, hanya saja ini merupakan keteledoran para peserta," katanya.

Selain itu, dalam memasukan data di Siakba, data yang ada dalam berkas adminstrasi dan Siakba tidak sinkron, sehingga ungkapnya, peserta akan gugur dengan sendirinya.

"Kami berharap, dalam seleksi berikutnya, hal seperti ini tidak lagi terjadi, dan sosialisasi ini kami lakukan untuk mengedukasi calon peserta agar lebih teliti dalam pemberkasan," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved