Polres Labuhanbatu

Pria Pengangguran Inisial SN Diteriaki Maling Bebek, Diserahkan Warga Ke Polsek Bilah Hulu

SN (22) pria pengangguran warga Lingkungan Kampung Sawah II, Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, diserahkan warga

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Maling entok, SN (22) pria pengangguran warga Lingkungan Kampung Sawah II, Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan Polsek Bolah Hulu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBARU-SN (22) pria pengangguran warga Lingkungan Kampung Sawah II, Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, diserahkan warga ke Mapolsek Bilah Hulu Jum'at (24/05/24), karena mencuri entok. 

SN sebelumnya sempat diteriaki warga sebagai maling hewan ternak entok.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH, kepada wartawan Minggu, (16/06/24) memaparkan, peristiwa itu terjadi pada hari Jum'at ( 24/05/24) sekitar pukul 09.00.WIB.

Ketika itu, pelapor Hermanto (43) yang masih satu lingkungan dengan SN, tiba-tiba mendengar ada teriakan orang dari luar rumahnya yang menyebut ada maling.

Dia lalu keluar dari rumah untuk mengetahui apa yang terjadi.

Saat di luar rumah, Hermanto melihat sudah banyak orang berkumpul di sekitar rumah Nurhayati kakaknya yang berdekatan dengan rumahnya.


Melihat Hermanto datang, sambil berteriak Nurhayati berkata kepada Hermanto “Ini orang mengambil satu ekor bebek entok milikmu (Hermanto) tadi depan rumah”.

Nurhayati menceritakan, awalnya dia melihat SN yang sedang melintas dengan seorang temannya berinisial DR.

Kemudian SN mengambil satu ekor entok,, lalu menyembunyikan ke dalam baju yang dipakainya.

Nurhayati kemudian berteriak sehingga datanglah saksi Rahmat yang langsung mengejar dan menangkap SN.

Ketika diinterogasi, pelaku SN mengakui dengan terus terang bahwa pencurian ternak entok tersebut adalah niatnya sendiri bukan kesepakatan bersama temannya DR untuk melakukan pencurian ternak entok tersebut.

Pelaku SN yang sudah pernah dihukum karena kasus pencurian tahun 2023 lalu hingga terhadap SN pun dilakukan penahanan.

"Atas pengakuan pelaku SN temannya DR hanya dijadikan saksi dan telah dikembalikan kepada orang tuanya yang didampingi oleh Keplingnya ” terang Parlando.

Kata AKP Parlando, berkas perkara itu telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved