Berita Viral
DETIK-DETIK POLISI Tangkap Pencetak Uang Palsu Rp 22 Miliar dari Kantor Akuntan Publik Jakarta Barat
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat
|
Editor:
AbdiTumanggor
Tribunnews
Polda Metro Jaya berhasil menangkap sindikat pencetak dan pengedar uang palsu senilai Rp 22 miliar di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. (Tribunnews)
Kemudian YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi.
Dan FF pekerjaan swasta asal Surabaya.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu siap edar sebanyak Rp 22 miliar.
Ada juga alat penghitung dan pencetak uang.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara.
(*/Tribun-medan.com)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Viral
RIDWAN KAMIL Mulai Muncul Kembali ke Publik Setelah Hasil Tes DNA: Sudah Lega ya, Fitnah Besar Ini |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap Nama 32 Menteri yang Harus Lepas Jabatan, MK Resmi Larang Rangkap Jabatan Komisaris |
![]() |
---|
MELVINA Ngaku Diperas Rp 15 M Agar Skincarenya Tak Diulas Buruk, Nikita Mirzani: Ada Emoticon Ketawa |
![]() |
---|
SENAYAN Bergejolak Lagi, Usai Aksi Buruh Giliran Mahasiswa Unjuk Rasa, Bentrok dengan Polisi |
![]() |
---|
BERIKUT Daftar 32 Wakil Menteri Harus Melepas Jabatan Komisaris BUMN setelah Keluarnya Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.