Berita Viral

DETIK-DETIK POLISI Tangkap Pencetak Uang Palsu Rp 22 Miliar dari Kantor Akuntan Publik Jakarta Barat

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews
Polda Metro Jaya berhasil menangkap sindikat pencetak dan pengedar uang palsu senilai Rp 22 miliar di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. (Tribunnews) 

Kemudian YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi.

Dan FF pekerjaan swasta asal Surabaya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu siap edar sebanyak Rp 22 miliar.

Ada juga alat penghitung dan pencetak uang.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved