Berita Medan

Lari dari Tugas, 15 Personel Polrestabes Medan Masuk Daftar Pencarian Orang

Foto dan nama mereka jelas terpampang di sebuah papan pemberitahuan diduga di Polrestabes Medan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak 15 personel Polrestabes Medan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Foto dan nama mereka jelas terpampang di sebuah papan pemberitahuan diduga di Polrestabes Medan.

Tertulis, mereka dicari-cari karena melarikan diri dari tugasnya.

Terlihat mereka masuk ke daftar pencarian orang pada 6 Juni 2024 yang ditandatangani Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi.

Adapun ke 15 Polisi tersebut ialah :

  • Bripka Sutrisno
  • Bripka Ari Galih
  • Aiptu Sutarso
  • Bripka Riswandi
  • Brigadir Afriyanto Maha.
  • Brigadir Sapril
  • Brigadir Muhammad Ade Nugraha
  • Brigadir Jefri Suzaldi
  • Brigadir Eliot TM Silitonga
  • Brigadir Muladi
  • Brigadir Refandi
  • Briptu Haris K Putra
  • Bripda Erdi Kurniawan
  • Bripda Hasanuddin Sitohang
  • Brigadir Rudianto Ginting.

"Personel Polri tersebut telah meninggalkan dinas di Polrestabes Medan,''

Saat dikonfirmasi, Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar membenarkan 15 personel Polrestabes Medan tersebut masuk ke dalam daftar pencarian orang karena terlibat dugaan pidana dan pelanggaran kode etik.

"Iya (DPO) karena ada yang terlibat perampokan dulu itu,"kata Sonny W Siregar, Selasa (18/6/2024).

Sonny mengatakan sebagian dari 15 polisi yang jadi DPO ternyata ada yang terlibat dugaan perampokan modus jual beli sepeda motor Cash On Delivery (COD) pada tahun 2022 lalu.

Diketahui, Oktober tahun 2022 lalu, tiga anggota Polrestabes Medan, yaitu Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar ditangkap lebih dulu dan sudah diadili.

Sonny saat dikonfirmasi sebagian dari 15 personel masuk DPO tersebut masuk ke dalam komplotan yang sebelumnya sudah ditangkap.

3 Anggota Samapta Polrestabes Medan Dipecat 

Sebelumnya Propam Polda Sumut memecat tiga anggota Polrestabes Medan dalam sidang Selasa (11/11/2022),

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (12/11/2022) menuturkan ketiganya dipecat dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Setelah menjalani sidang, ketiganya dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),"ujar Kombes Hadi.

Sidang kepada 3 oknum tersebut dilakukan oleh Provam Polda Sumut di Mapolda Sumut pada Selasa (11/10/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved