Berita Medan

Lari dari Tugas, 15 Personel Polrestabes Medan Masuk Daftar Pencarian Orang

Foto dan nama mereka jelas terpampang di sebuah papan pemberitahuan diduga di Polrestabes Medan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi

Ketiga oknum Polisi tersebut, yakni:

Bripka Arih Galih Gumilang, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan,

Bripka Firman Bram C Sidabutar, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan, dan

Briptu Harus Kurnia Putra, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan .

Kombes Hadi menuturkan, ketiga oknum tersebut diduga melakukan tindak pidana percobaan Pemerasan dan percobaan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 e Jo Pasal 53 KUHPidana.

Korban adalah ULI Arti Boru Tarigan dan Fasha Ferdilan Sembiring sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 6 Oktober 2022 lalu.

Kombes Hadi juga menjelaskan, sesuai tes urin yang dilakukan di Polretabes Medan pada Jumat tanggal 7 Oktober 2022 ditemukan bahwa Bripka Arih dan Briptu Kurnia ditemukan dengan hasil positif Methamphetamin.

Begitu juga dengan Bripka Firman, ditemukan positif Amphetamin.

Atas sidang tersebut, ketiganya dikenakan Pasal 8 huruf c dan Pasal 13 huruf e dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri Yo Pasal 13 ayat 1 dari Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi:

“Setiap pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum"

Jo "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian anggota Polri Wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri"

Jo "setiap anggota polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai - nilai kearifan lokal, dan norma hukum".

Seorang pria melintas di baliho pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri Polda Sumut, Selasa (21/12/2021).
Seorang pria melintas di baliho pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri Polda Sumut, Selasa (21/12/2021). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Dalam sidang para pelaku dituntut atau dinyatakan melakukan perbuatan tercela, dan dikenakan anksi yang bersifat Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri

Sidang dipimpin AKBP Dadi Purba SH MH selalu Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Sumut selaku Ketua Komisi, dan didampingi AKBP Ynata Ufik SH SST MK selaku Advokat Madya 2 Bidkum Polda Sumut dan Wakil Ketua Komisi, Kompol Asmara Jaya SH MH, Kasubbagyanduan Bidpropam Polda Sumut

Sesuai Putusan Sidang, kata Kombes Hadi mengacu ptusan Nomor : PUT KKEP/61/X/2022/KKEP tanggal 11 Oktober 2022 dengan putusan terhadap terduga pelanggar berupa :

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved