Berita Medan

Lari dari Tugas, 15 Personel Polrestabes Medan Masuk Daftar Pencarian Orang

Foto dan nama mereka jelas terpampang di sebuah papan pemberitahuan diduga di Polrestabes Medan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak 15 personel Polrestabes Medan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Foto dan nama mereka jelas terpampang di sebuah papan pemberitahuan diduga di Polrestabes Medan.

Tertulis, mereka dicari-cari karena melarikan diri dari tugasnya.

Terlihat mereka masuk ke daftar pencarian orang pada 6 Juni 2024 yang ditandatangani Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi.

Adapun ke 15 Polisi tersebut ialah :

  • Bripka Sutrisno
  • Bripka Ari Galih
  • Aiptu Sutarso
  • Bripka Riswandi
  • Brigadir Afriyanto Maha.
  • Brigadir Sapril
  • Brigadir Muhammad Ade Nugraha
  • Brigadir Jefri Suzaldi
  • Brigadir Eliot TM Silitonga
  • Brigadir Muladi
  • Brigadir Refandi
  • Briptu Haris K Putra
  • Bripda Erdi Kurniawan
  • Bripda Hasanuddin Sitohang
  • Brigadir Rudianto Ginting.

"Personel Polri tersebut telah meninggalkan dinas di Polrestabes Medan,''

Saat dikonfirmasi, Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar membenarkan 15 personel Polrestabes Medan tersebut masuk ke dalam daftar pencarian orang karena terlibat dugaan pidana dan pelanggaran kode etik.

"Iya (DPO) karena ada yang terlibat perampokan dulu itu,"kata Sonny W Siregar, Selasa (18/6/2024).

Sonny mengatakan sebagian dari 15 polisi yang jadi DPO ternyata ada yang terlibat dugaan perampokan modus jual beli sepeda motor Cash On Delivery (COD) pada tahun 2022 lalu.

Diketahui, Oktober tahun 2022 lalu, tiga anggota Polrestabes Medan, yaitu Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar ditangkap lebih dulu dan sudah diadili.

Sonny saat dikonfirmasi sebagian dari 15 personel masuk DPO tersebut masuk ke dalam komplotan yang sebelumnya sudah ditangkap.

3 Anggota Samapta Polrestabes Medan Dipecat 

Sebelumnya Propam Polda Sumut memecat tiga anggota Polrestabes Medan dalam sidang Selasa (11/11/2022),

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (12/11/2022) menuturkan ketiganya dipecat dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Setelah menjalani sidang, ketiganya dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),"ujar Kombes Hadi.

Sidang kepada 3 oknum tersebut dilakukan oleh Provam Polda Sumut di Mapolda Sumut pada Selasa (11/10/2022).

Ketiga oknum Polisi tersebut, yakni:

Bripka Arih Galih Gumilang, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan,

Bripka Firman Bram C Sidabutar, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan, dan

Briptu Harus Kurnia Putra, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan .

Kombes Hadi menuturkan, ketiga oknum tersebut diduga melakukan tindak pidana percobaan Pemerasan dan percobaan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 e Jo Pasal 53 KUHPidana.

Korban adalah ULI Arti Boru Tarigan dan Fasha Ferdilan Sembiring sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 6 Oktober 2022 lalu.

Kombes Hadi juga menjelaskan, sesuai tes urin yang dilakukan di Polretabes Medan pada Jumat tanggal 7 Oktober 2022 ditemukan bahwa Bripka Arih dan Briptu Kurnia ditemukan dengan hasil positif Methamphetamin.

Begitu juga dengan Bripka Firman, ditemukan positif Amphetamin.

Atas sidang tersebut, ketiganya dikenakan Pasal 8 huruf c dan Pasal 13 huruf e dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri Yo Pasal 13 ayat 1 dari Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi:

“Setiap pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum"

Jo "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian anggota Polri Wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri"

Jo "setiap anggota polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai - nilai kearifan lokal, dan norma hukum".

Seorang pria melintas di baliho pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri Polda Sumut, Selasa (21/12/2021).
Seorang pria melintas di baliho pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri Polda Sumut, Selasa (21/12/2021). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Dalam sidang para pelaku dituntut atau dinyatakan melakukan perbuatan tercela, dan dikenakan anksi yang bersifat Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri

Sidang dipimpin AKBP Dadi Purba SH MH selalu Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Sumut selaku Ketua Komisi, dan didampingi AKBP Ynata Ufik SH SST MK selaku Advokat Madya 2 Bidkum Polda Sumut dan Wakil Ketua Komisi, Kompol Asmara Jaya SH MH, Kasubbagyanduan Bidpropam Polda Sumut

Sesuai Putusan Sidang, kata Kombes Hadi mengacu ptusan Nomor : PUT KKEP/61/X/2022/KKEP tanggal 11 Oktober 2022 dengan putusan terhadap terduga pelanggar berupa :

Dalam sidang itu, tidak ada fakta meringankan, sedangkan fakta yang memberatkan menurut Kombes Hadi perbuatan para terduga pelanggar telah merusak citra Polri di masyarakat.

Para Terduga Pelanggar menyatakan banding atas PUT KKEP/61/X/2022/KKEP tanggal 11 Oktober 2022.

3 Oknum anggota Polri yang melakukan percobaan pencurian disidang secara etik oleh Bid Provam Polda Sumut di Mapolda Sumut pada Selasa (11/10/2022).
3 Oknum anggota Polri yang melakukan percobaan pencurian disidang secara etik oleh Bid Provam Polda Sumut di Mapolda Sumut pada Selasa (11/10/2022). (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Seperti diketahui, Propam Polda Sumut mengenakan sanksi tegas terhadap tiga anggota Polrestabes Medan yang diduga menjadi pelaku percobaan perampokan sepeda motor di Jalan Gatot Subroto.

Dijelaskan Hadi, sejak 9 Oktober 2022 Jumat lalu, tiga oknum berinisial H, B dan A itu sebelumnya diamankan Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan yang selanjutnya diinterogasi oleb Penyidik Reserse maupun Propam.

Terkait pelanggaran tersebut, Hadi menegaskan akan membeberkan ke secara transaparan usai proses dan hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Benny Sembiring warga Kecamatan Pancur Batu menyebut dirinya menjadi korban percobaan perampokan lima pria yang mengaku anggota Polda Sumut.

Ketiga oknum Polisi Satsabhara Polrestabes Medan ini disebutnya beraksi bersama dua rekannya yang lain.

Mereka mengaku sebagai anggota Polda Sumut.

Peristiwa ini bermula ketika ia memposting foto sepeda motornya yang hendak dijual melalui market place Facebook.

Kemudian sebuah akun menanggapi dan hendak membeli sepeda motor yang ia posting.

Setelah itu percakapan pun berlanjut hingga ke WhatsApp dan mereka membuat janji ketemu pada Rabu 5 September malam sekitar pukul 19:00 WIB menggunakan sepeda motor dan membawa serta anak dan istrinya.

Sampai di lokasi ada dua pria mengendarai sepeda motor mendatanginya mengaku sebagai pembeli.

"Awalnya mereka datang dua orang mengecek unit dan mempelajari cara memakai remot, disitu saya sudah mulai curiga," sebutnya.

Tak lama kemudian, muncul mobil kijang Innova hitam BK 1165 QZ yang berisikan tiga orang laki-laki.

Ketiganya mendatangi Benny dengan menyebut kalau motor yang hendak dijual terlibat masalah.

"Mereka minta saya tidak bergerak. Karena alasannya mereka itu bertugas di Polda Sumut," kata Benny.

Merasa ada yang tak beres, Benny meminta para pelaku menunjukkan identitasnya.

Namun, para pelaku itu ngotot ingin membawa Benny ke kantor Polisi.

Kemudian ia pun meminta jika hendak dibawa ke kantor Polisi, ke Polsek Sunggal saja.

Setelah Benny bilang begitu, para pelaku ingin membawa kabur sepeda motor beserta STNK motornya namun segera dimatikan.

Kemudian para pelaku pun mengancam Benny akan dibawa masuk ke dalam mobil.

"Saya bilang, sebentar, biar saya telepon kawan yang di Polda," kata Benny.

Mendengar hal itu, para pelaku langsung kabur.

Padahal, kata Benny, ia mengambil handphone karena mau menjepret wajah pelaku.

Karena para pelaku berusaha kabur, istri Benny berusaha menahan mobil tersebut.

Karena para pelaku tetap tancap gas istri Benny yang tengah menggendong anak sempat terluka akibat terseret mobil.

Sementara surat kendaraan yang sempat diambil dilempar keluar dari dalam mobil.

"Dilemparkannya kunci sama surat ke muka saya. Saya lihat anak saya tercampak, ya saya selamakan anak saya dan tidak saya kejar mobilnya," sebutnya

(Cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved