Pilkada Asahan

Tanggapan Bawaslu Sumut soal Anggota Polisi Aktif Daftar Calon Kepala Daerah ke Partai Politik

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Asahan AKP Rianto yang diadukan ke Bid Propam Polda Sumut oleh anggota DPRD Asahan Thomy Faisal

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan/Anugrah Nasution
Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menanggapi munculnya beberapa nama anggota kepolisian aktif yang mendaftar ke partai politik sebagai calon kepala daerah di Sumut.

Seperti Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Asahan AKP Rianto yang diadukan ke Bid Propam Polda Sumut oleh anggota DPRD Asahan Thomy Faisal Sitorus.

Rianto diadukan karena mendaftar sebagai calon kepala daerah Kabupaten Asahan di sejumlah partai.


Selain Rianto ada juga Kombes Pol Liberty Panjaitan polisi aktif yang mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Libery pun sudah mendaftar sebagai calon wakil Pematangsiantar ke partai Gerindra, Perindo dan Golkar.


Penjelasan Bawaslu

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis mengatakan, berdasarkan undang-undang Pilkada anggota TNI, Polri hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2024.


Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.

"Harus mengundurkan diri jika sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota," kata Aswin kepada tribun-medan, Selasa (18/6/2024).

Aswin menyebutkan udang udang itu berlaku untuk ASN, TNI, DPD, DPRD RI, BUMN jika terdaftar sebagai calon kepala daerah

"Saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menyertakan surat pengunduran dirinya dari jabatannya di Kepolisian, ASN, TNI, Polri DPD, DPRD RI, BUMN jika terdaftar sebagai calon kepala daerah," lanjut Aswin.

Perihal adanya ASN seperti dua anggota kepolisian atau ASN yang berkomunikasi dan mendaftar sebagai calon kepala daerah di partai politik Aswin mengatakan hal itu masih diperbolehkan.

Dia mengatakan, menunggu proses pendaftaran sebagai calon kepala daerah di KPU, para kandidat harus memenuhi persyaratan yang ada termasuk meninggalkan jabatannya.

"Persyaratan yang ditentukan ketika mendaftar di KPU. Jika masih dalam proses komunikasi dan pendaftaran ke partai politik tidak masalah, belum diharuskan mundur, karena jadwal pendaftaran juga belum buka di KPU. Kalau sudah mendaftar di KPU baru harus mengundurkan diri," tutup Aswin.

((cr17/tribun-medan.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter  dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved