Berita Viral
POLRI Bakal Terapkan Sistem Tilang Berbasis Poin, SIM Pelanggar Bisa Dicabut, Begini Penjelasannya
Polri bakal menjalani sistem penerapan tilang berbasis poin. Tilang ini bakal diberlakukan bagi pengendara.
Di sisi lain, pemilik SIM dijatuhi 5 poin bila mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan atau menerobos palang kereta api.
Pemilik SIM juga bakal diberikan 12 poin saat mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
Poin tersebut juga dijatuhkan kepada pemilik SIM yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
Sementara hukuman berupa 10 poin diberikan ketika melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, pemberi isyarat lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
SIM bisa dicabut Bila pemilik SIM mendapat 12 poin
Peleanggar akan dikenakan penalti 1 berupa penahanan atau pencabutan sementara AIM sebelum putusan pengadilan. Jika pemilik SIM telanjur mendapatkan 18 poin atau penalti 2 maka SIM akan dicabut atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemilik SIM yang dicabut harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
SIM tidak dapat diperpanjang atau diganti selama pemilik SIM dijatuhi penalti 1 atau 2. Itulah penjelasan mengenai tilang berbasis poin beserta sanksi yang didapat jika pemilik SIM melakukan pelanggaran-pelanggaran tertentu.
Tanggapan Anggota DPR RI
Baca juga: PDIP Lobi Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Maju Pilgub Jabar: Figurnya Menarik
Baca juga: Bagnaia Mental Baja Hadapi Marc Marquez Sebagai Teman dan Lawan
Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu menilai sistem poin tersebut diyakini bakal memberikan efek jera.
Pasalnya, para pelanggar berpotensi disanksi pencabutan surat izin mengemudi (SIM) jika poin pelanggaran sudah maksimal.
Selain itu sistem ini juga dinilai membantu menghapuskan penyuapan terhadap aparat di jalanan.
"Kalau ini diterapkan akan berbeda, mereka bakal didenda, disanksi, plus tercatat track record-nya. Jadi kalau masih terus-terusan bandel enggak mau ikuti aturan, ya dicabut SIM-nya," ucapnya.
"Sistem poin dalam penilangan ini juga bakal memusnahkan transaksi-transaksi haram yang kadang dilakukan oknum," lanjutnya.
Sahroni mendorong Polri segera menerapkan kebijakan ini di seluruh wilayah. Terutama, wilayah-wilayah yang kerap terjadi tindak arogan di jalanan.
Agar nantinya efektif, Sahroni ingin sistem tilang poin ini berlaku untuk ETLE hingga tilang manual.
"Nanti dikombinasikan dan disinkronkan saja antara ETLE dan tilang manual. Biar yang sering-sering melanggar nggak bisa ngeles lagi, tercatat semuanya," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
sistem tilang berbasis poin
AKBP Christopher Adhikara Lebang
Ditlantas Polda Jateng
Tribun-medan.com
SILFESTER Matutina Buron atau Dilindungi? Drama Hukum yang Membusuk, Mahfud MD: Jebloskan Dulu! |
![]() |
---|
Viral Anggota DPRD Ngaku Habiskan Uang Negara Bareng Selingkuhan, PDIP Bersikap Tegas Langsung Pecat |
![]() |
---|
Kapolsek N Resmi Dicopot Jabatannya, Nyelinap ke Rumah Janda dan Digerebek |
![]() |
---|
PNS Asal Cirebon Gugat UU ASN, Tuntut Kesetaraan Batas Usia Pensiun Agar Berpeluang Promosi Jabatan |
![]() |
---|
VADEL Senang Ketemu Nikita Mirzani di Ruang Tunggu PN Jaksel: Alhamdulillah Bisa Sidang Bareng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.