Sumut Terkini
SADIS, Kakek 74 Tahun di Sergai Dibunuh dan Dirampok Tetangganya, Pelaku Ditangkap
Kini pelaku sudah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Firdaus, Polres Sergai.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Mendengar langsung dan melihat langsung korban sedang sendirian di rumah, pelaku berdiri dari kursi langsung membenturkan kepala korban ke dinding rumah sebanyak 2 kali hingga mengeluarkan darah.
Meski sudah dibenturkan, rupanya korban masih bsrus bangkit meski sempoyongan.
Rupanya pelaku langsung menend perut korban menggunakan kaki kanan sekali hingga pria tua tersebut jatuh tergeletak.
Melihat korban jatuh pelaku langsung mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya, memukul wajah korban berulang kali.
"Tersangka pun menghempaskan kepala korban kelantai secara berulang-ulang sehingga tersangka melihat banyak darah berceceran di lantai," katanya.
Meski sudah dibenturkan, dihajar rupanya korban masih hidup.
Disinilah pelaku mengambil batu koral yang biasa dipakai korban mengganjal pintu, lalu memukulkannya ke kepala korban sebanyak dua kali.
Masih kurang puas, pelaku juga kembali menendang korban, lalu mengambil bantal untuk membekap wajahnya supaya langsung tewas.
"Untuk memastikan korban meninggal dunia tersangka pun mengambil bantal warna pink yang berada di ruang tamu dan dengan menggunakan bantal tersebut tersangka menekan sedikit pada wajah korban agar korban tidak bernafas," kata Edward
Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil handphone merek Redmi, handphone merek Nokia serta uang sebesar Rp 20.000 dari saku celana korban.
Lalu ia juga mengambil sepeda motor korban yang berada di dapur dan kabur.
"Kemudian tersangka mengeluarkan sepeda motor milik korban yang terparkir di dapur rumah korban dan kemudian sepeda motor itu dibawa tersangka kabur.
Hasil penyelidikan sementara yang dilakukan Polisi, pelaku diduga sengaja merampok dan membunuh kakek berusia 74 tahun tersebut.
Saat ini pelaku sudah ditahan dan terancam kurungan penjara minimal 20 tahun, maupun seumur hidup.
"Dia disangkakan Pasal 340 Subs 338 Jo 365 ayat 3 dari KUHPidana ancaman pidana penjara sesingkat-singkatnya 20 tahun penjara dan selama-lamanya, seumur Hidup," tutup Edward
(Cr25/Tribun-medan.com)
Sumut Terkini
Dirampok Tetangga
Tribun Medan
Polres Sergai
pembunuhan di sergai
Pembunuhan di Sei Rampah
MTQ ke-58 Kabupaten Langkat Akan Digelar, 133 Dewan Hakim Ikuti Pelatihan, Ini Harapan Bupati |
![]() |
---|
Mencuat Isu Titipan Seleksi Inspektorat, Wali Kota Dituntut Pilih yang Kredibel Sesuai Kompetensi |
![]() |
---|
Ini Kata PT Gruti Terkait Rencana Pembentukan Pansus, Dapat Dukungan dari Desa Hingga Masyarakat |
![]() |
---|
Gedung DPRD Sumut Dilempar Bom Molotov OTK, Tim Inafis Olah TKP |
![]() |
---|
Lempari Gedung DPRD Sumut, Sejumlah Remaja Diduga Pelajar Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.