Berita Seleb
SIAPA Ari Bias? Laporkan Agnez Mo ke Polisi, Tagih Pinalti Rp1,5 M, Sempat Somasi Tapi Diabaikan
Bahkan sebelumnya Ari Bias telah beberapa kali melayangkan somasi kepada Agnez Mo, namun tak kunjung digubris.
Dan kita juga sudah sama-sama tahu bahwa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," kata Minola Sebayang di Bareskrim Polri.
Imbas hal tersebut, Agnez Mo terancam hukuman karena melanggar Undang-Undang Hak Cipta, khususnya Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3, yang diatur dalam Pasal 113.
Bahkan Minola Sebayang menyebutkan bahwa pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga lima tahun dan denda yang signifikan.
"Jadi karena unsur-unsur pelanggaran dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) itu sudah terpenuhi, langsung kami buat laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta," imbuh Minola Sebayang.
Kini, Ari Bias dan tim kuasa hukumnya berharap laporannya ke polisi terhadap Agnez Mo dapat segera diproses penyidik.
"Mudah-mudahan penegakan hukumnya berjalan. Kepada setiap orang atau siapa pun yang dikategorikan sebagai pengguna, yang menggunakan satu karya cipta secara komersil tanpa izin, maka hukum akan menantinya," kata Minola Sebayang.
Baca juga: 3 Apartemen di Medan yang Bisa Sewa Harian, Berikut Rincian Harganya
Terkait kerugian, pihak Ari Bias belum mengetahui pasti.
Akan tetapi yang jelas, Agnez Mo terancam denda hingga hukuman penjara.
"Kerugian masih kita hitung tapi untuk masalah UU nya, ancamannya pasal 113 itu kan ada klasifikasinya ini sekarang lagi didalami, paling tidak 3 tahun sampai 5 tahun penjara belum lagi dendanya," kata Minola.
"Untuk satu konser itu kami mintanya Rp500 juta. Jadi kalau tiga konser, bisa sampai Rp1.5 miliar," sambungnya.
Minola Sebayang juga menyebutkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, di mana seorang penyanyi lain dihukum karena melanggar hak cipta dengan menyanyikan lagu tanpa izin dari penciptanya.
"Dan memang peristiwa hukum seperti ini tadi sudah dibicarakan oleh karubinops pernah terjadi hal yang sama lagu oplosan penyanyinya menyanyikan lagu tanpa izin dari penciptanya, dan sekarang ia lagi menjalani proses hukum, ditahan," ujar Minola.
Dalam perseteruan ini, pihak HWG (HW Group) telah melakukan klarifikasi dan menyatakan bahwa seluruh perizinan dan pembawaan lagu menjadi tanggung jawab Agnez Mo berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
"HWG ini yang masih dipertimbang, karena kami sudah bertemu dengan pihak HWG beberapa kali. Head of Legal HWG sudah datang ke kantor saya, dari pembicaran itu ada indikasi, ada perjanjian HWG dan Agnez Mo dimana HWG mengatakan dalam perjanjian para pencipta dan royalti sudah menjadi tanggung jawab Agnez Mo," tuturnya.
(*/Tribun Medan)
Baca juga: Bakal Calon Gubernur Jakarta Mengerucut, 2 Jenderal Gugur, Andika Perkasa Masih Menguat Maju Pilkada
Baca juga: PREDIKSI Susunan Pemain Argentina Vs Kanada, Tim Tango Turunkan Skuat Terbaik, Messi Main
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.