Polres Labuhanbatu

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Narkotika di Bilah Hilir

BGP alias Gilang, seorang laki-laki berusia 23 tahun yang ditangkap itu merupakan warga Desa Kampung Dalam Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu

Editor: Arjuna Bakkara
IST
BGP alias Gilang, seorang laki-laki berusia 23 tahun yang ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu. 

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Narkotika di Bilah Hilir

TRIBUN-MEDAN.COM,-LABUHANBATU-Tim unit Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal, berhasil menangkap pelaku narkotika di Jalinsum Desa N 8 Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitulu, SH mengatakan BGP alias Gilang, seorang laki-laki berusia 23 tahun yang ditangkap itu merupakan warga Desa Kampung Dalam Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan sudah diamankan.

"Sudah diamankan,"kata AKBP Bernhard, Jumat (21/6/2024).

Selain itu, turut diamankan JM, seorang laki-laki berusia 38 tahun, wiraswasta, yang beralamat di Emplasmen PT Dli Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Polisi mengamankan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram bruto, satu buah kaca pirex bekas bakar yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,21 gram bruto, satu buah mancis, satu buah alat hisap bong yang terbuat dari botol teh botol Sosro, satu buah handphone Android Samsung warna putih, dan satu unit mobil Mitsubishi dump truck dengan nomor polisi BK 8029 DB.

"Penangkapan dilakukan pada Kamis 18 Juni 2024, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi mengenai adanya lokasi yang sering digunakan untuk transaksi narkotika dan seorang yang memiliki, menguasai, serta menyimpan narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP),"ujarnya.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan di TKP, dan menemukan tersangka BGP alias Gilang yang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,18 gram bruto.

Tersangka beserta barang bukti yang disita kemudian dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved