Sumut Terkini
Baru 10 Bulan Menjabat, Pj Gubernur Sumut Hassanudin Dirotasi Jadi Pj Gubernur NTB
Baru 10 bulan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Mayor Jenderal (Purn) Hassanudin akan dirotasi.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Baru 10 bulan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Mayor Jenderal (Purn) Hassanudin akan dirotasi dan dilantik menjadi Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).
Presiden RI Joko Widodo telah menunjuk Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara.
Agus Fatoni kelahiran Lampung 9 Juni 1972 yang sebelumnya menjabat Pj Gubernur Sumatera Selatan.
Fungsional Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu Achmad Rasyid Ritonga.
"Sudah ditunjuk Pak Presiden, beliau adalah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, yang akan menggantikan Hassanudin karena beliau akan menjadi Pj Gubernur NTB," sebut Rasyid saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2024).
Diketahui, Hassanudin mulai menjabat sebagai Pj Gubernur Sumut sejak 5 September 2023.
Ia menggantikan pasangan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah yang habis masa jabatannya.
Diketahui, masa jabatan Pj Gubernur diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Dalam pasal tersebut, masa jabatan Pj Gubernur adalah satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya, dengan kemungkinan penggunaan orang yang sama atau berbeda.
"Itu kewenangan Kemendagri sepenuhnya, jadi kita tidak bisa berbicara penyebab atau alasannya," ujar Rasyid.
Informasi yang diperoleh wartawan, sejak kemarin Sekda Sumut Arief Trinugroho dan Forkopimda lainnya sudah berada di Jakarta untuk menghadiri pelantikan tersebut yang dijadwalkan pada Hari Senin 24 Juni 2024.
Rasyid menjelaskan terkait pergantian Kepala Daerah ini sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan tentu pergantian tersebut dipastikan sudah melalui kajian dan pertimbangan yang matang.
"Itu pasti sudah dilakukan pertimbangan dan kajian sebelum ada keputusannya," pungkas Rasyid.
Dianggap Turun Kelas sebagai Pj Gubernur NTB
Pengamat Politik dari Universitas Muhummadiyah Sumatera Utara (UMSU), Sohibul Anshor Siregar menilai pergantian Hassanudin dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumut menjadi Pj Gubernur NTB merupakan hukuman downgrade (turun level) bagi Hassanudin.
Hal ini, kata Sohibul, karena Sumut termasuk provinsi keempat dengan jumlah penduduk terbanyakndi Indonesia.
"Jadi, kita tidak tahu apakah mutasi ini hasil kajian triwulanan Tito atau keputusan berdasarkan evaluasi harian Joko Widodo. Tetapi yang jelas Hasanuddin kena hukuman didowngrade," ungkap Sohibul kepada tribun-medan.com, Sabtu (22/6/2024).

Meskipun, kata dia, menurut Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/10/2023), kinerja para pj wali kota, pj bupati dan pj gubernur dievaluasi tiga bulan sekali oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, namun, sebagai Kepala Negara, dirinya melakukan evaluasi setiap hari.
"Kita ingat masa itu adalah penantian Indonesia yang semakin dekat dengan hari H pelaksanaan pemilu," katanya.
Ia juga membandingkan penduduk Sumatera Utara yang berjumlah 15 juta jiwa lebih, Kabupaten 33, Kecamatan 455, Desa/Kelurahan 6.113 dan APBD Rp. 14.634.905.519.358,00 dengan luas wilayah 72.460,744 km2.
Dengan penduduk NTB hanya 5.560.287 jiwa dengan 10 Kabupaten, 117 Kecamatan, 1166 Keluarahan/Desa dengan APBD Rp 6.231.338.970.389,00. Luas wilayah 19.675, 89 km2.
Sohibul menyebut, pergantian pj kepala daerah ini juga memancing rakyat untuk berspekulasi. Terlebih dilakukan di tahun politik.
"Di balik rotasi ini rakyat tak mungkin tak berspekulasi. Akan ada yang mengatakan tindakan Joko Widodo ini terkait pengamanan menantunya untuk Pilgubsu, dan itu sangat normal dalam politik," katanya.
Namun, menurut sohibul, pengisian jabatan kepala daerah dengan pejabat sementara untuk waktu yang lama bukan hal yang baik untuk demokrasi.
"Bagi saya mau dirotasi tiap pekan pun statusnya tetap saja, sangat kurang indah buat demokrasi. Kepala Daerah dipejabatkan dalam kurun waktu yang lama, yang seyogyanya jabatan itu diisi oleh hasil elektorasi, amatlah tidak elok bagi demokrasi substantif. Tetapi Joko Widodo memilih modus itu sebagai langkah politik. DPR malah mendukungnya," katanya.
Untuk Hassanudin dan penggantinya, Sohibul berpesan agar berusaha menjaga integritas pemilu (pilkada) yang ia nilai akan potensial menyimpang dari koridor.
"Sebagaimana terjadi dalam pemilu 2024. Ajak semua kekuatan masyarakat sipil untuk membangun demokrasi. Tidak akan ada orang yang datang dari Eropa, Afrika dan Amerika untuk memperbaiki demokrasi Indonesia. Kitalah yang harus bekerja jujur untuk itu," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Ini Alasan Jaksa Cari Dokumen HPS pada Dugaan Korupsi Smartboard di Langkat, Meski Tak Diwajibkan |
![]() |
---|
Pemprov Sumut Minta Maaf Soal Video Penyetopan Mobil Truk Plat Aceh, Kadis Kominfo: Kami Mohon Maaf |
![]() |
---|
Viral Mobil Berplat Aceh Diberhentikan Bobby Nasution, Ini Penjelasan Asisten Administrasi Umum |
![]() |
---|
Abang Beradik di Binjai Ngaku Diusir Ibu Tiri dan Diduga Dianiaya Nenek, Ini Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III 2025, Pemkab: Humbahas Punya Potensi Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.