Berita Viral

Hakim Fahzal Hendri Jadi Sorotan Usai Vonis Ringan 2,5 Tahun Penjara Koruptor Rp 40 Miliar

Hakim Fahzal Hendri lahir tanggal 31 Desember 1962. Usianya saat ini 61 tahun.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun-medan.com
SOSOK Hakim Fahzal Hendri yang Vonis Ringan 2,5 Tahun Penjara Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi. (Tribun-medan.com) 

Sosok Hakim Fahzal Hendri

Diketahui, majelis hakim yang akan menyidangkan perkara BTS Kominfo ini dipimpin oleh ketua majelis Fahzal Hendri dengan anggota majelis hakim Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

"Pak Fahzal Hendri menjadi ketua majelis," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Rabu (21/6/2023) lalu.

Sosok Fahzal Hendri merupakan hakim yang juga menangani perkara satelit orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan tahun 2015 yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Fahzal juga ketua majelis hakim perkara korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group yang menjerat Surya Darmadi hingga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Dalam kasus itu, Fahzal Hendri menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,23 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun.

Pernah Sebut, Pengembalian Duit Usai Kasus Disidik Bukan Itikad Baik

Ucapan ketua majelis hakim Fahzal Hendri berbanding terbalik dengan pengambilan putusan terhadap Achsanul Qosasi. 

Dalam persidangan sebelumnya, hakim Fahzal Hendri sempat menyentil tim pengacara terdakwa Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto karena bertanya ke ahli soal pengembalian uang setelah kasus naik penyidikan.

Hakim Fahzal menegaskan pengembalian uang setelah kasus naik penyidikan tidak bisa disebut itikad baik.

Hal itu diutarakan Fahzal Hendri di hadapan saksi ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, di sidang kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Senin (9/10/2023).

Mulanya, tim pengacara Yohan Suryanto bertanya ke saksi ahli Setya Budi Arijanta soal pengembalian honor yang diterima dan kemudian dikembalikan.

"Apakah pengembalian menurut ahli dalam kajian itu, apakah pengembalian honor untuk yang ahli umpamakan 4 tadi itu dibalikin pada saat proses kajian berjalan, setelah kajian atau pada saat ada masalah atau ada persoalan baru dibalikin?" tanya pengacara.

Setya mengatakan seharusnya honor itu tidak diterima bila sudah tahu akan bermasalah.

"Ya tahunya kalau pas sebelum masalah harusnya dibalikin kalau sudah tahu, harusnya balikin, karena itu bukan haknya dia bukan haknya lembaga tadi," kata Setya.

Lalu hakim Fahzal Hendri pun mengambil alih sidang dan menegaskan pengembalian uang saat kasus sudah naik ke proses penyidikan tidak bisa disebut itikad baik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved