Berita Viral

Hakim Fahzal Hendri Jadi Sorotan Usai Vonis Ringan 2,5 Tahun Penjara Koruptor Rp 40 Miliar

Hakim Fahzal Hendri lahir tanggal 31 Desember 1962. Usianya saat ini 61 tahun.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun-medan.com
SOSOK Hakim Fahzal Hendri yang Vonis Ringan 2,5 Tahun Penjara Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi. (Tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri, menjadi sorotan setelah memberikan vonis ringan 2,5 tahun penjara untuk terdakwa kasus suap Rp 40 miliar anggota BPK nonaktif, Achsanul Qosasi. 

Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi telah mengembalikan uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar.

Hal ini pula menjadi pertimbangan hakim PN Jakarta Pusat meringankan dalam vonis terhadap Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan pertimbangan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Achsanul dalam perkara dugaan suap korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Kementrian Kominfo.

“Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar,” kata Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Hakim melanjutkan, sikap Achsanul yang sopan, tidak mempersulit jalannya sidang, dan belum pernah terjerat proses hukum juga jadi pertimbangan yang meringankan dalam vonis terhadap Achsanul.

Lebih rendah dari tuntutan JPU

Hukuman 2,5 tahun penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 5 tahun penjara.

Selain pidana badan, Achsanul juga dijatuhi pidana denda sebesar 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Presiden klub sepak bola Madura United itu dinilai melanggar Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. 

Dalam kasus ini, Achsanul dinyatakan terbukti menerima uang 2,6 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 40 miliar dari Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Uang yang diberikan Windi Purnama berasal dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Galumbang memberikan uang untuk Achsanul berdasarkan perintah dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti),Anang Achmad Latif.

Uang tersebut diberikan supaya pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP).

Selain itu, uang pelicin puluhan miliar ini diberikan supaya BPK tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksaan proyek BTS 4G yang dilaksanakan pada 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved