Berita Viral
Hakim Fahzal Hendri Jadi Sorotan Usai Vonis Ringan 2,5 Tahun Penjara Koruptor Rp 40 Miliar
Hakim Fahzal Hendri lahir tanggal 31 Desember 1962. Usianya saat ini 61 tahun.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri, menjadi sorotan setelah memberikan vonis ringan 2,5 tahun penjara untuk terdakwa kasus suap Rp 40 miliar anggota BPK nonaktif, Achsanul Qosasi.
Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi telah mengembalikan uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar.
Hal ini pula menjadi pertimbangan hakim PN Jakarta Pusat meringankan dalam vonis terhadap Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan pertimbangan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Achsanul dalam perkara dugaan suap korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Kementrian Kominfo.
“Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar,” kata Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Hakim melanjutkan, sikap Achsanul yang sopan, tidak mempersulit jalannya sidang, dan belum pernah terjerat proses hukum juga jadi pertimbangan yang meringankan dalam vonis terhadap Achsanul.
Lebih rendah dari tuntutan JPU
Hukuman 2,5 tahun penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 5 tahun penjara.
Selain pidana badan, Achsanul juga dijatuhi pidana denda sebesar 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Presiden klub sepak bola Madura United itu dinilai melanggar Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Dalam kasus ini, Achsanul dinyatakan terbukti menerima uang 2,6 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 40 miliar dari Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Uang yang diberikan Windi Purnama berasal dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Galumbang memberikan uang untuk Achsanul berdasarkan perintah dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti),Anang Achmad Latif.
Uang tersebut diberikan supaya pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP).
Selain itu, uang pelicin puluhan miliar ini diberikan supaya BPK tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksaan proyek BTS 4G yang dilaksanakan pada 2021.
Sosok Hakim Fahzal Hendri
Diketahui, majelis hakim yang akan menyidangkan perkara BTS Kominfo ini dipimpin oleh ketua majelis Fahzal Hendri dengan anggota majelis hakim Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
"Pak Fahzal Hendri menjadi ketua majelis," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Rabu (21/6/2023) lalu.
Sosok Fahzal Hendri merupakan hakim yang juga menangani perkara satelit orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan tahun 2015 yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Fahzal juga ketua majelis hakim perkara korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group yang menjerat Surya Darmadi hingga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Dalam kasus itu, Fahzal Hendri menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,23 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun.
Pernah Sebut, Pengembalian Duit Usai Kasus Disidik Bukan Itikad Baik
Ucapan ketua majelis hakim Fahzal Hendri berbanding terbalik dengan pengambilan putusan terhadap Achsanul Qosasi.
Dalam persidangan sebelumnya, hakim Fahzal Hendri sempat menyentil tim pengacara terdakwa Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto karena bertanya ke ahli soal pengembalian uang setelah kasus naik penyidikan.
Hakim Fahzal menegaskan pengembalian uang setelah kasus naik penyidikan tidak bisa disebut itikad baik.
Hal itu diutarakan Fahzal Hendri di hadapan saksi ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, di sidang kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Senin (9/10/2023).
Mulanya, tim pengacara Yohan Suryanto bertanya ke saksi ahli Setya Budi Arijanta soal pengembalian honor yang diterima dan kemudian dikembalikan.
"Apakah pengembalian menurut ahli dalam kajian itu, apakah pengembalian honor untuk yang ahli umpamakan 4 tadi itu dibalikin pada saat proses kajian berjalan, setelah kajian atau pada saat ada masalah atau ada persoalan baru dibalikin?" tanya pengacara.
Setya mengatakan seharusnya honor itu tidak diterima bila sudah tahu akan bermasalah.
"Ya tahunya kalau pas sebelum masalah harusnya dibalikin kalau sudah tahu, harusnya balikin, karena itu bukan haknya dia bukan haknya lembaga tadi," kata Setya.
Lalu hakim Fahzal Hendri pun mengambil alih sidang dan menegaskan pengembalian uang saat kasus sudah naik ke proses penyidikan tidak bisa disebut itikad baik.
"Kalau sudah dalam proses penyidikan baru dibalikkan itulah namanya tidak ada iktikad baik," tegas hakim.
Hal itu pun kemudian diamini Setya.
"Iya Pak, ha-ha-ha...,"sahut Setya.
"Kalau memang iktikad baik dari dululah sebelum (kasus),"lanjut hakim Fahzal.
Hakim Fahzal menegaskan, dalam tindak pidana korupsi tidak ada penyelesaian kasus dengan restorative justice.
Bila hal itu terjadi, kata hakim, tentu tidak ada terdakwa kasus korupsi yang diadili.
"Dikira mungkin begini Pak, tindak pidana korupsi bisa restorative justice, ndak ada tindak pidana korupsi itu restorative justice diselesaikan di luar perkara, kalau gitu semua tidak ada yang masuk ke situ Pak,"pungkas hakim Fahzal.
Biodata Hakim Fahzal Hendri
Hakim Fahzal Hendri lahir tanggal 31 Desember 1962. Usianya saat ini 61 tahun.
Ia lahir di Jorong Kinawai, Kenagarian Balimbiang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Fahzal Hendri lulusan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta (1984-1989).
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: SIAPAKAH Sosok Wanita yang Menemani Virgoun saat Menggunakan Narkoba hingga Berujung Penangkapan?
PEMICU Asnawi Mangkualam Ikutan Dihujat Usai Pratama Arhan dan Azizah Salsha Cerai |
![]() |
---|
PRABOWO Tunjuk Dada: Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Dapat Diganti Bila Melakukan Pelanggaran |
![]() |
---|
MA Ungkap Alasan Itong Isnaeni Eks Hakim Terpidana Korupsi Diangkat Kembali Jadi ASN: Cuma Syarat |
![]() |
---|
PRESIDEN Prabowo Subianto Mengaku Malu dan Prihatin Atas Kasus Immanuel Ebenezer alias Noel |
![]() |
---|
SINDIRAN Prabowo ke Noel: Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye, Apakah Tidak Ingat Istri dan Anak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.