Berita Viral

JELANG Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kapolri Singgung Polda Jabar Agar Tunjukkan Bukti Ilmiah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaruh perhatian ke sidang praperadilan kasus Vina Cirebon. 

tangkap layar Kompas TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan di sela pemantauan arus mudik di gerbang Tol Cikatama, Senin (8/4/2024). 

Menurutnya, hal ini membuat publik berasumsi adanya korban salah tangkap hingga menyatakan penghapus dua DPO.

"Sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapus dua DPO yang dianggap tidak profesional," sambungnya.

Polri membongkar bukti kuat penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Penetapan tersangka atas kasus Vina Cirebon (Youtube Kompas TV)
Untuk itu, Kapolri menyarankan untuk menggunakan metode penyidikan scientific crime investigation yang dinilai memiliki peran penting.

Pasalnya, memudahkan proses penyidikan suatu perkara agar mendapatkan bukti yang kuat dan valid.

“Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara, dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya,” ucapnya.

Agus memberi contoh penyidikan kasus yang menerapkan scientific crime investigation yakni kasus pembunuhan Dokter Mawartih di Papua.

"Dalam pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih di Papua, berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti,” paparnya.

Oleh sebab itu, Agus yang menyampaikan amanat Kapolri, menegaskan kepada seluruh penyidik untuk tidak tergesa-gesa dalam menangani sebuah kasus.
Bahkan, kalau perlu libatkan para ahli guna membuat penyidikan menjadi transparan dan ilmiah.

"Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru, sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya," tuturnya.

Lebih lanjut, dia juga meminta kepada penyidik agar proaktif kepada masyarakat dalam menyampaikan sebuah perkembangan kasus.

“Penyidik harus mampu segera memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang dilaporkan masyarakat. Hindari penyidikan yang berlarut-larut sehingga timbul permasalahan baru yang bukan hanya merugikan masyarakat namun juga institusi,” tuturnya.

"Lakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tandas Agus.

Polri Sebut Penyidik Tak Asal-asalan Menetapkan Tersangka

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho kini membongkar bukti kuat penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Sebelumnya, jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Pegi Perong setelah diduga 8 tahun menjadi DPO kasus Vina Cirebon, pada Selasa, 21 Mei 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved