Berita Medan

Cara Mendapatkan Program Bansos, Kadinsos Medan : Ada Kenaikan Anggaran

Sementara untuk bantuan sosial guru mengaji dan penggali kubur  itu APBD yang digunakan sebesar Rp 60 miliar. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
KOLASE/TRIBUN MEDAN
ilustrasi bansos 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kepala Dinas Sosial  Kota Medan Khoiruddin mengatakan, ada kenaikan anggaran bantuan sosial (bansos) yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemko di tahun 2024 ini. 

Dijelaskan Khoiruddin kenaikan anggaran bansos sebesar 10 hingga 15 persen. 

Selain itu, ada tambahan program bantuan yang diberikan Pemko Medan tahun ini.

Menurut Khairuddin, anggaran Bansos medan  itu mencapai Rp 100 miliar untuk tahun ini. Anggaran itu terlepas dari gaji karyawan dan lain-lain yang berkaitan dengan Dinas Sosial.

"Memang ada peningkatan anggaran. Tetapi kita ada juga program tambahan.  Kalau diperkirakan anggaran bansos mencapai Rp 100 miliar," ucapnya kepada Tribun Medan, Minggu (23/6/2024).

Khairuddin menjelaskan, ada empat program bansos

Semua program itu sudah  di data siapa saja yang akan menerima bantuan.

"Yang akan menerima bansos itu diantaranya, disabilitas, guru mengaji, penggali kubur, dan anak-anak yang tidak mampu melanjutkan pendidikannya," ucapnya. 

Dikatakan Khoiruddin, baru-baru ini Pemko Medan juga memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 1500 disabilitas. 

"Untuk anggaran bantuan tunai ke disabilitas dan lansia itu anggarannya, Rp 1,5 miliar. Dan baru kita bagikan kemarin,"tuturnya  

Dijelaskannya sebanyak 1000 disabilitas dan 500 lansia dari 21 kecamatan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

"Seluruh penerima manfaat ini telah  terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," ucapnya. 

Sementara untuk bantuan sosial guru mengaji dan penggali kubur  itu APBD yang digunakan sebesar Rp 60 miliar. 

"Berdasarkan data, sebanyak 13 ribu guru sekolah pagi, guru mengaji, marbot dan penggali kubur akan mendapatkan bantuan tersebut," ucapnya. 

Menurutnya, bantuan tersebut dibayar setiap bulannya  ke rekening para  penerima manfaat sebesar Rp 700 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved