Berita Medan

Viral Polantas di Medan Pungli Minta Rp 100 Ribu ke Pengendara Motor, Begini Kata Kasatlantas

Alih-alih ditilang secara resmi, petugas justru meminta uang sebesar Rp100 ribu untuk menyelesaikan pelanggaran di tempat.

|
TRIBUN MEDAN/HAIKAL
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita membenarkan kejadian itu terkait video viral terhadap anggotanya telah menyebar di akun media sosial Tiktok, Selasa (5/8/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Maraknya aksi pungutan liar (pungli) oleh petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polrestabes Medan kembali mencuat ke publik.

Seorang pengendara sepeda motor merekam langsung dugaan pungli yang dilakukan oknum polisi lalu lintas, lalu membagikannya ke media sosial TikTok hingga menjadi viral.

Dalam video tersebut, tampak oknum polisi bernegosiasi dengan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Alih-alih ditilang secara resmi, petugas justru meminta uang sebesar Rp100 ribu untuk menyelesaikan pelanggaran di tempat.

Baca juga: SANTAINYA Fachrudin Usai Piting Istrinya Sampai Tewas, Dikira Cuma Pingsan, Sempat Ngopi di Teras

Baca juga: KPK Respons Sindiran Megawati, Setyo Bilang Status Terpidana Hasto tak Berubah, Amnesti Dikasihani

Baca juga: Temukan Barang Tak Biasa saat Membersihkan, Istri Pergoki Perselingkuhan Suami dan Memilih Bercerai

Menanggapi video viral tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan bahwa pelaku dalam video tersebut merupakan anggotanya.

“Memang itu personel kami, anggota Satlantas Polrestabes Medan. Saat ini kejadian tersebut masih didalami oleh Paminal Polrestabes Medan.

Dalam video itu terdengar petugas menyampaikan, kasih uang Rp100 ribu, permasalahan selesai’,” ujar AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Pemuda, tepatnya di Jalan Bandung VI, Kecamatan Medan Kota.

Menurut Made, pengendara sepeda motor tersebut memang melanggar aturan lalu lintas.

Ia tidak membawa surat kendaraan lengkap dan penumpangnya tidak mengenakan helm.

“Pelanggaran awalnya adalah penumpang tidak menggunakan helm. Setelah diperiksa, pengendara juga tidak memiliki SIM dan STNK.

Yang bersangkutan hanya membawa STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor) yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda Sumut,” jelasnya.

Baca juga: Berikut 7 Nama yang Lulus Seleksi Administrasi Lelang Jabatan Inspektorat Medan

Baca juga: Soal Bendera One Piece, Akademisi UIN Sindir Pemerintah, Amnesti Koruptor Lebih Jelas Pemecah Bangsa

Baca juga: PROFESI Kakek 73 Tahun yang Nikahi Gadis 27 Tahun, Minta Didampingi Fitri Bekerja: Butuh Teman Hidup

Namun demikian, Made menegaskan bahwa jika terbukti melakukan pungli, anggota tersebut akan menerima sanksi tegas.

“Jika terbukti, yang bersangkutan akan dikenai sanksi, termasuk penempatan khusus seperti demosi dan pemindahan dari Satlantas Polrestabes Medan,” tambahnya.

Usai kejadian, pengendara tersebut tidak ditilang secara resmi, tetapi hanya diminta membayar Rp100 ribu kepada petugas.

(Cr9/Tribun Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved