Breaking News

Berita Viral

KPK Respons Sindiran Megawati, Setyo Bilang Status Terpidana Hasto tak Berubah, Amnesti Dikasihani

KPK menegaskan bahwa status hukum Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus korupsi tidak berubah

|
Editor: Salomo Tarigan
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
DOK HASTO DITAHAN - FOTO Hasto Kristiyanto saat tahan KPK, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus korupsi. Belakangan, Presiden Prabowo memberi pengampunan (amnesti) 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, merespons pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyatakan kesedihannya terhadap kondisi KPK terkait penanganan perkara korupsi Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto terbelit kasus korupsi saat dirinya menjabat sebagai Sekjen  PDI P.

Hasto dijerat kasus suap dan perintangan penyidikan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. 

Divonis bersalah oleh hakim, namun kemudian Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan (amnesti).

Baca juga: Soal Bendera One Piece, Akademisi UIN Sindir Pemerintah, Amnesti Koruptor Lebih Jelas Pemecah Bangsa

Status Terpidana tak Berubah

KPK menegaskan bahwa status hukum Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus korupsi tidak berubah, meskipun telah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. 

Menurutnya, putusan pengadilan yang menyatakan Hasto terbukti bersalah secara hukum tetap melekat.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Sekjen PDIP Hasto
Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Sekjen PDIP Hasto (DOK KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

"Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan. Status itu melekat," ujar Setyo kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Pernyataan ini merupakan respons atas pandangan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang mengkritik kondisi KPK saat ini dan menyebut proses hukum yang menjerat Hasto terasa aneh.

Setyo menjelaskan bahwa pemberian amnesti merupakan hak prerogatif presiden dan tidak menghilangkan fakta bahwa Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana. 

Ia mengartikan pengampunan tersebut sebagai bentuk belas kasihan dari kepala negara.

Baca juga: Soal Bendera One Piece, Akademisi UIN Sindir Pemerintah, Amnesti Koruptor Lebih Jelas Pemecah Bangsa

"Bahwa pengampunan itu, dengan kata lain, dikasihani," kata Setyo.

Sebelumnya, dalam Kongres VI PDIP di Bali pada Sabtu, 2 Agustus 2025, Megawati Soekarnoputri menyatakan kesedihannya terhadap kondisi KPK

"Maaf ya, kalau saya lihat KPK sekarang, sedihnya bukan main. Sayalah yang membuat yang namanya Komisi Pemberantasan Korupsi," ucapnya. 

Megawati menilai Hasto diperlakukan secara tidak adil dalam kasusnya.

Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal PDIP, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 25 Juli 2025. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved