Berita Viral
KPK Respons Sindiran Megawati, Setyo Bilang Status Terpidana Hasto tak Berubah, Amnesti Dikasihani
KPK menegaskan bahwa status hukum Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus korupsi tidak berubah
Ia terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dengan tujuan memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota legislatif.
Tak sampai sepekan setelah vonis dijatuhkan, Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dan dibebaskan dari tahanan.
Pemberian amnesti ini memungkinkannya untuk menghadiri Kongres VI PDIP sehari setelah kebebasannya.
Novel Baswedan: Berantas Korupsi Omong Kosong
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku kecewa terkait bebasnya terpidana kasus korupsi, Hasto Kristiyanto.
Hasto sebelumnya dijerat kasus suap dan perintangan penyidikan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
Hasto mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal tersebut dicantumkan dalam surat Presiden yang disampaikan kepada DPR RI pada Kamis (31/7/2025).
Padahal, enam hari sebelumnya Hasto baru divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus korupsi.

Baca juga: Manchester United vs Everton, MU Diambang Juara, Berikut Klasemen Premier League Summer Series 2025
Hasto Kristyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Sekjen PDIP mendapat amnesti (pengampunan) dari Presiden Prabowo Subianto.
Novel juga kecewa dengan pemberian abolisi (penghapusan pidana) terhadap mantan Mendag Tom Lembong
"Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi," kata Novel dilansir CNN, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: BURSA TRANSFER Liga Inggris, Newcastle Ogah Lepas Alexander Isak ke Liverpool, Dihargai 3,2 Triliun
Menurut Novel korupsi merupakan kejahatan yang serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara.
Ketika penyelesaian kasus korupsi dilakukan secara politis, kata Novel, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.