Medan Terkini

Hasil PPDB Tahap I Diumumkan Besok, Kadisdik Sebut Belum Ada Keluhan dari Wali Siswa

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Benny Sinomba mengatakan belum menerima adanya keluhan dari siswa atau wali murid.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Kantor Dinas Pendidikan Medan Jalan Pelita IV Kecamatan Medan Perjuangan, Kamis (30/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Benny Sinomba mengatakan belum menerima adanya keluhan dari siswa atau wali murid sejak hari pertama pelaksanaan pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di buka.

Dikatakan Benny, pihaknya juga sudah membuat layanan bantuan (help desk) dalam laman resmi PPDB.

Menurut Benny, layanan help desk tersebut masih belum ditemukan adanya keluhan dari peserta didik ataupun wali murid.

"Sejauh ini saya belum menerima laporan keluhan. Bahkan layanan help desk itu, kebanyakan menanyakan syarat. Bukan keluhan jaringan dan lain-lain," terangnya kepada Tribun Medan, Minggu (23/6/2024).

Benny mengatakan, untuk PPDB tahap I yakni jalur afirmasi sudah ditutup. Saat ini, pihak Disdik sedang melakukan verifikasi nilai.

"Semalam untuk tahap I sudah ditutup. Pengumumannya pendaftaran tahap I ini pada Senin (24/6/2024)besok," ucapnya.

Diterangkan Benny, jalur afirmasi ini, diperuntukkan bagi anak-anak yang orang tuanya tidak mampu.

"Alhamdulillah, kebanyakan mereka lebih memilih ke sekolah di area sekitar rumah. Sehingga, tidak terjadi kepenuhan di antara satu sekolah dengan sekolah lain," ucapnya.

Sementara untuk pendaftaran tahap kedua, kata Benny, yakni jalur Zonasi. Pendaftaran yang dilakukan sesuai dengan jarak rumah.

"Pendaftaran jalur kedua ini akan dilaksanakan pada tanggal 25-28 Juni. Untuk berkas pendaftaran ada di laman web resmi PPDB Pemko Medan," katanya.

Menurutnya, untuk melihat pengumuman lulus atau tidak PPDB jalur pertama tetap dari laman web resmi PPDB.

"Nanti buka Web PPDB Pemko Medan, nanti di sana akan diumumkan," jelasnya.

Untuk diketahui, Berikut Ciri dan syarat Tiga jalur PPDB di tahun ini :

1. jalur Zonasi

Ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal dengan menggunakan aplikasi Google Maps. Dengan mode berjalan kaki. Kemudian dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang terdata di Disdukcapil Medan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved