Medan Terkini
Pelajar SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas, Diduga akibat Ayahnya Laporkan Kepsek Soal Pungli
Pelajar SMA Negeri 8 Medan Maulidza Sari Febriyanti tidak naik kelas diduga karena bapaknya melaporkan sekolah terkait pungli ke polisi.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pelajar SMA Negeri 8 Medan Maulidza Sari Febriyanti tidak naik kelas diduga karena bapaknya melaporkan sekolah terkait pungli ke polisi.
Choky Indra datang ke sekolah protes atas keputusan tersebut pada saat pembagian rapor, Sabtu (22/6/2024).
Sebab ia menduga anaknya dinyatakan tinggal kelas buntut dari laporannya ke polisi terkait dugaan kasus pungli dan korupsi yang dilakukan Kepala Sekolah.
Padahal berdasarkan keterangan Choky, anaknya yang duduk di kelas XI MIA 3 itu memiliki nilai bagus.
Tetapi alasan sekolah memutuskan Maulidza tinggal kelas karena absennya yang banyak.
"Sebelumnya saya pernah melaporkan kepala sekolah atas dugaan kasus korupsi dan pungli. Karena saya gak mau berdamai sama dia, jadi dugaan kami karena hal itu dibuatnya anak saya tinggal kelas, tapi alasannya karena banyak absen," ujar Choky.
Nilai rapor siswi tersebut berdasarkan pantauan Tribun Medan melampaui Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
Seperti di mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Prakarya contohnya, siswi tersebut mendapat nilai A.
Namun di rapor tertulis jelas jika Maulidza tinggal di kelas XI. Dengan catatan dari wali kelas untuk meningkatkan prestasi dan mengurangi absennya.
Maulidza mengaku dirinya sudah 3 kali dipanggil kepala sekolah menanyakan prihal bapaknya.
"Dua minggu lalu saya ditanya lagi, kayak mana saya bisa menolong kamu? karena masalah absensi saya. sedangkan absensi kehadiran itu 75 persen dari kemendikbud, dan tak hadir kan 25 persen. tapi absensi saya masih 10 persen. tapi saya malah ditinggal kelaskan," kata Maulidza.
Diketahui sebelumnya Choky pernah melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan atas dugaan pungutan liar.
Laporan itu juga dibuktikan dengan balasan dari Polda Sumut lewat dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas yang terbit pada 05 April lalu.
"Ya, saya melaporkan kepala sekolah ini. Karena peraturan menteri dan pemerintah dilanggar. Sebelumnya saya sudah melaporkan ke dinas, tapi tindakan itu tidak ada. Dan karena perbuatannya melanggar hukum, maka saya laporkanlah ke Polda atas dugaan korupsi dan pungutan liar. Peraturan menteri pasal 3 ayat 1 a dan ayat 2, itu mengatakan Kepala Sekolah harus membuat dulu RAPPS baru berhak mengutip uang SPP. Ternyata tidak ada," jelas Choky.
Lebih lanjut Choky mengungkapkan kekecewaannya dengan pihak sekolah. Ia sempat menyinggung jika anaknya membayar uang SPP secara penuh, alias tidak mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp35 ribu perbulan yang ditujukan untuk orang miskin.
Cerita Warga soal Klinik di Medan Area Diduga Tempat Jual Beli Bayi, Sang Ibu dan Bidan Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Terlibat Sindikat Jual Beli Bayi, Pemilik Rumah Bersalin di Medan Area Dikabarkan Ditangkap |
![]() |
---|
Polda Sumut Dikabarkan Gerebek Klinik Tempat Jual Beli Bayi di Medan Area, Sejumlah Orang Ditangkap |
![]() |
---|
Ratusan Karateka Tampil di Kejuaraan Karate Open Tournament Piala Wali Kota Medan |
![]() |
---|
Pria di Medan Divonis 3 Tahun setelah Jual Sepeda Motor Ibunya untuk Nyabu, Hakim: Tobat Ya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.