Karo Terkini

Sering Bertransaksi di Warung Kopi, Pengedar Narkoba di Karo Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan ini, berdasarkan hasil pengembangan dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba di Desa Kutambelin, Kecamatan Namanteran.

"Atas laporan masyarakat, kita langsung melakukan pengembangan untuk memastikan informasi tersebut," ujar Kasat Natkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing, Minggu (23/6/2024).

Dijelaskan Henry, dari informasi masyarakat tersebut menerangkan jika sering kali terjadi dugaan peredaran narkoba di salah satu warung kopi di desa tersebut. Dari hasil pengembangan, dirinya menjelaskan jika pihaknya mendapatkan satu orang pria berinisial FS yang diduga menjadi terduga pelaku peredaran barang haram tersebut.

Namun, saat dilakukan penangkapan mulanya petugas tidak menemukan barang bukti di tempat kejadian. Selanjutnya, Henry menjelaskan dari hasil interogasi pelaku mengaku jika barang haram tersebut disimpan oleh pelaku di rumahnya.

"Kemudian kita lakukan pengembangan ke rumah pelaku," ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan lebih lanjut dilakukan di rumah pelaku personel Satreskoba Polres Tanah Karo mendapatkan beberapa barang bukti. Di antaranya enam paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,22 gram, 16 buah plastik klip kosong, satu buah pipet plastik, satu dompet kecil berwarna merah, dan satu unit telepon seluler.

"Benar saja berdasarkan pengakuan pelaku, kita mendapatkan barang bukti yang disimpan oleh pelaku di rumahnya," ucapnya.

Dari temuan tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan. Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved