Breaking News

Kasus Vina Cirebon

ADU Kuat Pegi vs Polisi di Praperadilan, Bongkar Borok Penyidik Iming-iming Beri Pegi Handphone

Sidang Praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon akan digelar Senin (24/6/2024) hari ini.

Editor: Salomo Tarigan
Tribun / KompasTV
Pegi Setiawan gugat penetapan tersangka. Polisi sebut dalang Pembunuhan Vina Cirebon 

Sementara itu menurut keterangan Iptu Rudiana di putusan MA, yang pertama kali mengaku adalah Jaya.

Jaya mengaku membunuh Vina dan Eky saat diinterogasi oleh iptu Rudiana.

Baru setelah itu ia mendengar Sudirman juga mengaku saat diperiksa oleh penyidik.

Diimingi Handphone dan Tempat Nyaman oleh Penyidik

Menurut kakak Sudirman, Beny Indrayana, adiknya sempat diiming-imingi Hp baru dan tempat nyaman oleh penyidik saat di tahanan agar tidak mencabut pengakuan melakukan pembunuhan dan tidak lagi memakai jasa kuasa hukum Titin Prialianti.

"Kalau Sudirman kan maaf orangnya agak kurang lah, jadi mungkin kalau diiming-imingin dia mau," kata Benny.

Menurutnya saat itu ada telpon dari penyidik Polda Jabar yang menyatakan bahwa Sudirman saat ini mendapat fasilitas nyaman dan enak serta diberikan HP asal jangan mencabut pengakuannya.

Nasib Ketua RT Terancam Dilaporkan 

Baru-baru ini nasib Abdul Pasretn Ketua RT yang jebloskan 8 terpidana kasus Vina karena kesaksian palsunya terancam dilaporkan.

Adapun keluarga para terpidana kasus Vina diketahui berencana melaporkan Abdul Pasren ke Mabes Polri.

Diketahui, Abdul Pasren adalah Ketua RT 2/RW 10 Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon tahun 2016 ketika kasus Vina Cirebon terjadi.

Saat Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan Eky ditemukan tewas, Abdul Pasren masih jadi Ketua RT 2/RW 10 kala itu.

Kini, Abdul Pasren masih diburu publik untuk mendapat informasi.

Namun Abdul masih kekeuh berdiam diri dalam rumah dan ogah buka suara meskipun sudah didatangi anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Kini, keluarga para terpidana kasus Vina dan Eky pun berencana melaporkan Abdul Pasren ke Mabes Polri.

Hal itu dilakukan lantaran keluarga para terpidana menilai, Pasren membuat fitnah dan kesaksian palsu.

Sebelumnya, dalam amar putusan, disebut Pasren mengaku lima terdakwa yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy tidak tidur di rumahnya.

Nasib Abdul Pasren Pak RT yang Diusir Warga Usai Jebloskan 8 Terpidana Kasus Vina, Kini Jatuh Sakit
Nasib Abdul Pasren Pak RT yang Diusir Warga Usai Jebloskan 8 Terpidana Kasus Vina, Kini Jatuh Sakit (KOLASE/TRIBUN MEDAN)
Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved