Kakanwil Kemenkumham Sumut Ingatkan Jajarannya Tidak Bermain Judi Online: Judi tak Ada Gunanya

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Agung Krisna mengatakan fokus melakukan pemberantasan judi online

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Agung Krisna mengingatkan jajarannya tidak bermain judi online dan mendukung Presiden memberantas judi online. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Agung Krisna mengatakan fokus melakukan pemberantasan judi online. Dan, mengingatkan jajarannya untuk tidak bermain judi online.

Hal ini ia sampaikan saat apel rutin di halaman Kantor Kanwil Kemenkumham Sumut, Senin (24/6/2024).

"Saya ingatkan sekali lagi jangan sampai teman-teman di Kanwil Kemenkumham Sumut harus melakukan pembinaan ke satuan kerja karena terseret judi online," ujarnya kepada seluruh pegawai saat apel.

Baca juga: Resmikan Musala Lapas Tanjungbalai, Kakanwil Kemenkumham Sumut: Hormati Tiga Agama

 

Apalagi saat ini Presiden Joko Widodo sudah membentuk Satgas Judi Online.

Pernyataan serupa disampaikan Agung Krisna saat menghadiri acara Paguyuban Ibu-ibu Pemasyarakatan (PIPAS) di Lapas Pematangsiantar.

Saat acara itu, turut dihadiri Kepala UPT Pemasyarakatan Sumut.

"Tidak ada gunanya saya kira judi online ini. Menang tidak menjadi rumah (harta) kalah menjadi utang, itulah judi," katanya.

Tidak hanya itu, dalam kesempatan itu ia mengingatkan pentingnya tata naskah surat dinas dalam pengadministrasian.

Baca juga: Lapas Narkotika Langkat Punya Inovasi Rehabilitasi, Kakanwil Kemenkumham Sumut: Saya Apresiasi

 

Jadi, seluruh jajaran Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM harus menggunakan barcode sesuai surat menyurat terhadap instansi lain.

Menurutnya, surat dinas mencerminkan kantor dalam berkomunikasi secara benar.

Apel ini dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Sahata Marlen Situngkir, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy F. Sianturi, serta Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, JFT JFU, mahasiswa magang, dan PPNPN.

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved