Polres Labuhanbatu

Selamatkan Ekonomi dari Sektor Perkebunan, Polsek Bilah Hulu dan Satpam PTPN Tangkap Curi Berondolan

MP (21), warga Dusun Bakaran Batu, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, tertangkap basah oleh Satpam ketika memundak 01 goni

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
MP (21), warga Dusun Bakaran Batu, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, tertangkap basah oleh Satpam ketika memundak 01 goni plastik warna putih berisi berondolan buah kelapa sawit yang dicuri dari areal perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-MP (21), warga Dusun Bakaran Batu, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, tertangkap basah oleh Satpam ketika memundak 01 goni plastik warna putih berisi berondolan buah kelapa sawit yang dicuri dari areal perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH pada hari Senin (23/06/24), mengatakan, peristiwa itu terjadi Jumat (21/06/24) sekira Pukul 20.00 Wib, di
Jl Afdeling lll Blok L-20, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu , Kabupaten Labuhanbatu.

Parlando menceritakan, pada saat itu dua Satpam PTPN IV yang menjadi saksi yakni Richi Angriawan dan Agus Pranoto sedang melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan Afdeling III Blok L-20 PTPN IV Regional l Kebun Aek Nabara Selatan, dan melihat MP sedang memundak 01 goni plastik warna putih yang berisikan berondolan buah kelapa sawit.

Keduanya langsung nengejar MP sampai ke halaman rumahnya, namun MP tidak berhasil ditangkap. Di halaman rumah MP, ditemukan terletak 04 goni berisikan berondolan buah kelapa sawit yang dicuri dari perkebunan PTPN IV.

Lebih lanjut Parlando menerangkan,selanjutnya kedua Satpam itu meminta bantuan petugas Polri yang diperbantukan di perkebunan tersebut. Setelah bantuan datang, tidak butuh waktu lama MP berhasil diamankan dari rumah seorang warga yang tidak jauh dari kediamannya.

Kemudian pelaku MP dibawa bersama barang bukti ke Pos Keamanan Perkebunan PTPN IV, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Bilah Hulu” paparnya.

Dikatakan Parlando, saat diinterogasi oleh petugas Polsek Bilah Hulu, MP mengaku mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan.

Pelaku MP mengaku sudah pernah dihukum pada Tahun 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan hukuman pidana penjara selama 14 bulan. Pelaku MP saat ini telah diamankan untuk dilakukan proses hukum” tutup Parlando.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved