Medan Terkini

Tiga Pria Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan 11 Kilogram Sabusabu

Polisi menangkap tiga orang pria dan menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Ketiga pelaku narkoba, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (26/6/2024). 

Katanya, setelah mendapatkan informasi tersebut polisi pun langsung meringkus pelaku MA dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kg.

Kemudian, dari pengakuan pelaku MA didapati informasi bahwa dirinya hendak mengantarkan narkotika jenis kepada seseorang berinisial S di Jalan Rambong, Kota Binjai.

Lalu, polisi pun meminta MA untuk tetap mengantarkan narkotika tersebut ke pelaku S dan membuntutinya dari belakang.

Sesampainya di lokasi, petugas pun kembali meringkus pelaku S.

"Setelah diamankan, kedua pelaku ini langsung diboyong ke Polrestabes Medan," ujarnya.

Kepada polisi, kedua pelaku ini mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial M yang kini masih diburu polisi.

Lebih lanjut, Teddy mengatakan, atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132.

"Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," pungkasnya.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved