Medan Terkini
Tiga Pria Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan 11 Kilogram Sabusabu
Polisi menangkap tiga orang pria dan menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap tiga orang pria dan menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Ketiganya yakni berinisial DS (38) warga Jalan Sekata, Kecamatan Medan Barat.
MA (39) warga Jalan H Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah dan S (41) warga Desa Kuala Bekumit, Kecamatan Binjai, Langkat.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, ketiganya merupakan pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Para pelaku ini ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Ia menjelaskan, awalnya petugas menangkap pelaku DS di kawasan Jalan Sekata, Kecamatan Medan Barat, pada Rabu (19/6/2024).
"Penangkapan DS berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Sekata," kata Teddy kepada Tribun-medan, Rabu (26/6/2024).
Teddy menyampaikan, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku DS.
"Pelaku ditangkap di rumahnya dan kita mengamankan 10 bungkus (kg) narkotika jenis sabu yang dibalut dengan plastik teh cina," sebutnya.
Dikatakannya, usai diamankan pelaku dan barang buktinya pun langsung digelandang ke Polrestabes Medan.
"Hasil interogasi, tersangka DS mengaku bahwa dia sudah melakukan pembuatan ini sejak tahun 2022," ujarnya.
Teddy menyampaikan, dari pengakuannya narkoba tersebut di dapat dari seseorang berinisial Z yang kini tengah diburon oleh petugas kepolisian.
Kemudian, ia mengatakan setelah menangkap pelaku DS. Anak buahnya kembali menangkap dua orang pelaku lain yakni MA dan S.
Kedua pelaku ini ditangkap di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, pada Sabtu (22/6/2024) kemarin.
"Anggota kita mendapatkan informasi bahwa di sana ada seseorang yang melakukan peredaran narkotika berinisial MA," katanya.
Katanya, setelah mendapatkan informasi tersebut polisi pun langsung meringkus pelaku MA dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kg.
Kemudian, dari pengakuan pelaku MA didapati informasi bahwa dirinya hendak mengantarkan narkotika jenis kepada seseorang berinisial S di Jalan Rambong, Kota Binjai.
Lalu, polisi pun meminta MA untuk tetap mengantarkan narkotika tersebut ke pelaku S dan membuntutinya dari belakang.
Sesampainya di lokasi, petugas pun kembali meringkus pelaku S.
"Setelah diamankan, kedua pelaku ini langsung diboyong ke Polrestabes Medan," ujarnya.
Kepada polisi, kedua pelaku ini mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial M yang kini masih diburu polisi.
Lebih lanjut, Teddy mengatakan, atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132.
"Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," pungkasnya.
(Cr11/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Dari Medan hingga Aceh, 852 Siswa Ramaikan Gramedia Science Day 2025 |
![]() |
---|
Pemuda di Percut Sei Tuan Dibegal dan Leher Hampir Ditebas Celurit saat Beli Makan |
![]() |
---|
Hendak Tawuran, 9 Anggota Geng Motor Bersenjata Tajam di Sunggal Ditangkap |
![]() |
---|
Trafo Listrik Hilang Dicuri di Medan Estate dan Tersisa Cuma Kotak Kosong, Begini Kata Warga |
![]() |
---|
Gubsu Bobby Lantik Eks Direktur PD Pembangunan Kota Medan Jadi Dirut Perumda Tirtanadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.