Berita Viral

PILU Mbah Sutaja, Tanahnya Jadi Milik Anggota DPRD, Pernah Pinjamkan Sertifikat: Dititipi Rp130 Juta

Ia tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah miliknya. Namun, kemudian tiba-tiba telah muncul sertifikat atas nama anggota dewan berinisial K.

KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
SOSOK Mbah Sutaja, Bingung Tanah Jadi Milik Anggota DPRD, Dulu Sertifikat Dipinjam, Dapat Rp130 Juta 

TRIBUN-MEDAN.com - Pilu Mbah Sutaja, tanahnya jadi milik anggota DPRD.

Ia pernah meminjamkan sertifikat.

Seorang pria bernama Mbah Sutaja Mangsur mengaku menjadi korban kasus jual beli tanah.

Baca juga: APES Pria Ini, Baru Pulang Kerja Kaget Rumahnya Kosong Dimaling Orang, Cuma Kucing yang tak Dicuri

Pria berusia 70 tahun itu kaget tanahnya menjadi milik anggota DPRD Kebumen berinisial K.

Pasalnya, warga Dukuh Kragapitan, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah itu mengaku sertifikat tanahnya sempat dipinjam oleh perantara.

Atas ini, Mbah Sutaja Mangsur pun melaporkan K ke Polda Jawa Tengah.

K yang merupakan Fraksi PDI dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Baca juga: 4 Bandar Judi Online di Indonesia Sudah Terdeteksi Tapi Belum Ditangkap, Kapolri: Nanti Dilihat Saja

Adapun Surat laporan Kapolda Jateng Nomor : B/3643/III/RES.7.4/2024/DITRESKRIMUM/ tertanggal 27 Maret 2024.

Menurut Kartiko, kliennya tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah miliknya.

Namun, kemudian tiba-tiba telah muncul sertifikat atas nama anggota dewan berinisial K.

"Intinya ada dugaan penipuan, ngakunya beli tapi tidak lunas, tapi tiba-tiba keluar akta jual beli," kata Kartiko saat dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis (27/6/2024).

Sutaja mengaku harus kehilangan sertifikat tanah miliknya sendiri tanpa adanya proses jual beli.

SOSOK Mbah Sutaja, Bingung Tanah Jadi Milik Anggota DPRD, Dulu Sertifikat Dipinjam, Dapat Rp130 Juta
SOSOK Mbah Sutaja, Bingung Tanah Jadi Milik Anggota DPRD, Dulu Sertifikat Dipinjam, Dapat Rp130 Juta (KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO)

Sertifikat sebidang tanah dengan luas 4.206 meter persegi atas nama dirinya, kini sudah berpindah tangan dengan berubah nama ke anggota DPRD Kebumen inisial K.

Sutaja menceritakan, kejadian ini bermula pada akhir 2021 lalu, ketika itu ia didatangi Daliman (60) warga Desa Surotrunan, sebagai perantara yang menawarkan tanah milik Sutaja Mangsur ke terduga inisial K.

Namun, berjalannya waktu Sutaja Mangsur sebagai pemilik sertifikat kaget ketika dirinya diberitahu kepala desa, bahwa Daliman sudah membuat surat jual beli tanah, yang berbunyi sudah dibayar lunas.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved