Berita Viral
PILU Mbah Sutaja, Tanahnya Jadi Milik Anggota DPRD, Pernah Pinjamkan Sertifikat: Dititipi Rp130 Juta
Ia tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah miliknya. Namun, kemudian tiba-tiba telah muncul sertifikat atas nama anggota dewan berinisial K.
"Sementara ini pelaku hanya sendiri," ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa salinan berkas jual beli, berkas pembangunan dan rekening koran.
Pelaku, kata dia, disangkakan pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Sementara itu, salah seorang korban, Engelbert Setiabudi mengaku telah membeli tanah kavling beserta rumah dengan luas bangunan 120 meter persegi dari pelaku seharga Rp. 1 Miliar.
Rumah yang dibeli dari pelaku itu, belum selesai dibangun tapi sudah disegel Dinas Cipta Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung.
(*/Tribun Medan)
Baca juga: 39 Calon TKI Ilegal Diamankan di Perairan Asahan saat Menyeberang ke Malaysia
Baca juga: Xiaomi 14 Civi Terlihat Mewah karena Bezel Tipis dan Kamera Belakang Leica, Segini Harganya
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.