Berita Viral

NASIB Suami Anggota DPRD Trenggalek Pukul Guru Cuma Gegara HP Adiknya Disita, Kini Resmi Ditahan

Suami anggota DPRD Trenggalek pukul guru cuma gegara HP adiknya disita. Suami anggota DPRD inisial AW ini telah ditahan Polisi. 

Kolase: YouTube TribunJatim
GURU DIPUKULI - (Kiri) Tampang AW, suami suami anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek yang pukuli guru dan (Kanan) Guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, ditemui di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (1/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Suami anggota DPRD Trenggalek pukul guru cuma gegara HP adiknya disita. Suami anggota DPRD inisial AW ini telah ditahan Polisi. 

Korban seorang guru bernama Eko Prayitno (37) guru SMPN 1 Trenggalek.  

Kasus ini bermula saat AW yang tidak terima handphone (HP) milik adiknya berinisial N disita dibawa ke sekolah.

Melansir dari Tribunnews.com, Kamis (6/11/2025) AW merupakan pria kelahiran 1998 atau kini masih berusia 27 tahun.

AW merupakan suami dari anggota DPRD Trenggalek yang berasal dari Desa Timahan, Kecamatan Kampak.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro membenarkan informasi di atas.

"Tersangka merupakan suami dari anggota dewan," katanya.

Tidak banyak informasi soal AW.

Namun yang jelas, ia kini telah ditahan sejak Senin (3/11/2025) malam, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

AW dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

AKP Eko menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini.

Motif sementara dipicu karena AW ingin balas dendam.

"Motifnya, dipicu oleh laporan saudaranya (N) terkait dugaan perusakan HP siswa."

"Namun, hasil penyelidikan menyebutkan bahwa ponsel tersebut dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan," pungkasnya.

Baca juga: Lirik Lagu Batak Nga Pasrah Be Au yang Dipopulerkan oleh B-Three Star

Baca juga: Lirik Lagu Batak Pahothon Padan yang Dipopulerkan oleh Ary Sinaga

Kronologi kejadian

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved