News Video
Sat Reskrim Polres Dairi Bersama Bea Cukai Amankan 548 Bungkus Rokok Ilegal, Polisi Amankan 1 Orang
Sat Reskrim Polres Dairi bersama Bea Cukai Pematangsiantar mengamankan 548 bungkus rokok ilegal dari tangan tersangka TASS
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Sat Reskrim Polres Dairi bersama Bea Cukai Pematangsiantar mengamankan 548 bungkus rokok ilegal dari tangan tersangka TASS yang menjual barang ilegal tersebut di Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Jumat (28/6/2024).
"Kami dari Polres Dairi, khususnya Sat Reskrim bersama rekan kami dari Bea Cukai Pematangsiantar. Ini adalah hasil kolaborasi Polres Dairi dengan Bea Cukai Pematangsiantar, " ujar Wakapolres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay saat konferensi pers di Mapolres Dairi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu menceritakan kronologis pengungkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024.
"Kita dalam hal ini penyidik dari Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran rokok ilegal tanpa cukai, " ujar Kasat Reskrim.
Usai mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Pematangsiantar.
"Pada hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB, melakukan penindakan dilokasi, " tegasnya.
Adapun barang bukti yang disita petugas gabungan tersebut berupa beberapa bungkus rokok dengan merek Luffman berwarna merah sebanyak 303 bungkus, Luffman berwarna putih sebanyak 234 bungkus, Luffman berwarna abu - abu sebanyak 6 bungkus, rokok merek H1 sebanyak 4 bungkus, dan Manchester berwarna biru sebanyak 1 bungkus.
"Kalau jumlah keseluruhan ada 548 bungkus rokok yang di duga ilegal ataupun yang diduga tanpa cukai, " sebutnya.
Saat ini pihaknya masih mendalami darimana tersangka mendapat barang ilegal tersebut.
Sementara itu, Windianto selaku penyidik dari pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai , Pematang siantar mengucapkan terimakasih kepada Polres Dairi atas kerjasama tersebut dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Dirinya memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa rokok jenis tersebut tidak diperbolehkan di jual atau di perbelikan.
"Ini akan kita proses sesuai Undang - Undang , " jelas Windianto.
Atas perbuatannya, TASS dikenakan pasal 54 Jo 29 Undang - Undang RI nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan atau pidana paling sedikit 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang harus di bayarkan.
(cr7/www.tribun-medan.com).
Sat Reskrim Polres Dairi
Bea Cukai Pematangsiantar
Amankan 548 bungkus rokok ilegal
Tersangka TASS
Kasat Reskrim Polres Dairi
AKP Meetson Sitepu
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.